Sabtu 09 Nov 2019 07:15 WIB

Top! Per 30 Oktober, Ada 144 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Ada tambahan 17 penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Top! Per 30 Oktober, Ada 144 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK. (FOTO: Unsplash/Rawpixel)
Top! Per 30 Oktober, Ada 144 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK. (FOTO: Unsplash/Rawpixel)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Penyelenggara financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. Berdasarkan informasi yang dari OJK, hingga 30 Oktober 2019, penyenggara fintech terdaftar dan berizin bertambah dari 127 perusahaan menjadi 144 perusahaan.

Baca Juga: Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan

"Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah," jelas OJK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). 

Baca Juga: Fintech P2P RI Disuntik Modal Ventura Jepang Rp19,68 Miliar

Berikut adalah informasi rinci mengenai 17  penyelenggara fintech yang sebelumnya berstatus terdaftar menjadi berizin OJK.

  1. PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI)
  2. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit Asia )
  3. PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
  4. PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
  5. PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
  6. PT Doeku Peduli Indonesia (DOEKU)
  7. PT Global Kapital Tech (Finsy)
  8. PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam)
  9. PT Smartec Teknologi Indonesia (BANTUSAKU)
  10. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
  11. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
  12. PT PAM Finansial Teknologi (KONTANKU)
  13. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
  14. PT Ethis Fintek Indonesia (ETHIS)
  15. PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)
  16. PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI SYARIAH)
  17. PT Berkah Finteck Syariah (Berkah Fintek Syariah)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement