REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan mulai Kamis(7/11) sejak pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 kilometer resmi diberlakukan. Ruas tol tersebut dipastikan sudah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak 1 November 2019.
"Uji coba pengoperasian dilakukan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan," kata Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/11) malam.
Dia memastikan penerapan tarif di ruas tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian PUPR menetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis).
Misalnya, dari Pandaan ke Purwodadi untuk kendaraan golongan satu ditetapkan tarifnya Rp 15.500 dan golongan dua Rp 13 ribu. Selain itu misalnya dari Purwodadi ke Lawang untuk kendaraan golongan satu Rp 7 ribu dan golongan dua Rp 11 ribu.
Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 kilometer dan dibagi menjadi lima seksi. Tiga seksi yang diresmikan oleh presiden pada 13 Mei 2019 lalu mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,100 kilometer.
Sementara itu Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I sampai III sudah dioperasikan dengan tarif sejak 09 Agustus 2019. Sedangkan untuk seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer saat ini masih dalam tahap konstruksi.