Selasa 05 Nov 2019 07:06 WIB

Menkeu Desak Percepatan Pembahasan Cukai Plastik dan Materai

Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Komisi XI DPR dapat segera menindaklanjuti proses pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai. Desakan ini disampaikan Sri di hadapan anggota dan pimpinan Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Desakan Sri terhadap DPR tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, penyelesaian pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai dapat membantu kinerja pemerintah. "Agar pemerintah dapat tetap menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan fiskal secara baik," katanya.

Baca Juga

Permintaan lain yang disampaikan Sri adalah mengenai penyelesaian omnibus law atau kumpulan dari perubahan amandemen Undang-Undang. Kebijakan ini merupakan inisiatif baru Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) untuk dapat menciptakan perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Nantinya, setelah dikenakan cukai, harga jual kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

photo
Pedagang menunjukkan kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.

Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan keaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu bagi nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta. Dokumen yang menjadi obyek bea materai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, juga dokumen digital. Pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea materai adalah penerbit bea materai atau penerbit dokumen.

Selain meminta percepatan pembahasan dua isu tersebut, Sri berharap agar hubungan legislatif dan eksekutif dapat berjalan secara positif. "Kami harap hubungan Komisi XI DPR dengan Kemenkeu akan sejalan konsumtif, erat dan positif," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Permintaan tidak hanya disampaikan dari pemerintah. Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto juga menyampaikan harapannya terhadap pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenkeu. Salah satunya, melakukan terobosa dan inovasi dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional dan ekonomi global yang sedang melemah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement