Jumat 01 Nov 2019 14:32 WIB

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan, Imbal Hasil 6,75 Persen

Penerbitan sukuk ritel ini merupakan yang terakhir pada tahun ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan penjualan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel individu secara online (e-SBN), Sukuk Tabungan (ST) seri ST006, pada Jumat (1/11). Instrumen ini menjadi SBN ritel terakhir yang ditawarkan Kemenkeu pada 2019.

Ditawarkan sampai 21 November 2019, ST006 diterbitkan dengan yield atau imbal hasil 6,75 persen. BI 7 days reserve repo rate pada saat penetapan sebesar 5,00 persen ditambah spread yang ditetapkan sebesar 175 basis poin (bps). Nilai ini lebih kecil dibandingkan yield ST005 yang ditawarkan pada Agustus 2019, yakni 7,4 persen. 

Baca Juga

Dalam penawaran ST006, Kemenkeu menambah Bank Muamalat sebagai mitra distribusi (midis) ke-23 yang dapat melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik atau layanan online. Keberadaan Bank Muamalat membuat Bank Umum Syariah yang dapat melayani pembelian SBN Ritel online menjadi tiga buah.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Dwi Irianti menjelaskan, penetapan Bank Muamalat tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan perbankan dalam menggaet investor ritel. "Penetapan ini juga sudah melalui proses yang panjang," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/11). 

Penetapan Bank Muamalat sebagai midis SBN Ritel dilakukan melalui seluruh tahapan atau proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik. 

Dwi menuturkan, calon midis yang dapat diproses harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 125/2018. Di antaranya, didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia dan memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait. 

Adapun tahapan penetapan midis SBSN Ritel diatur dalam Pasal 7 PMK 2015/2018. "Yaitu meliputi pengumuman pendaftaran, penyampaian permohonan dari calon midis, evaluasi hingga penetapan sebagai midis," tutur Dwi. 

Tujuan penerbitan ST006 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel sekaligus memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi. Di sisi lain, juga mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2019. 

Proses pemesanan pembelian ST006 secara online dilakukan melalui empat tahap. Pertama, registrasi, lalu pemesanan, pembayaran dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan midis yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement