REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berencana untuk membenahi data pangan dalam 100 hari pertama kerja. Data pangan yang valid dan jelas akan menciptakan kebijakan di sektor pangan yang sinkron dengan kerja kementerian/lembaga lain serta mengantisipasi inflasi sektor pangan.
Ekonom Indef Rusli Abdullah menilai pembenahan data pangan penting agar tidak terjadi lagi kegaduhan seperti saat impor beras di tahun 2018, yang berakibat gudang Bulog didominasi beras impor.
Di sisi lain, BPS mengemukakan bahwa pada 2018, Indonesia surplus beras 2,85 juta ton. Perhitungan ini diperoleh dengan metode estimasi luas baku tanaman padi dengan Kerangka Sampling Area.
"Dalam 100 hari tersebut maksimal Mentan melakukan penarikan data pangan dalam satu direktori/one way access agar data tidak bersearak. Apabila ingin mengestimasi ulang, maka diperlukan waktu minimal seperti komoditas beras yang butuh waktu lebih dari 1 tahun," ujar Rusli dalam diskusi Indef dengan media, Sabtu (26/10).
Untuk melakukan hal ini, pemerintah bisa membentuk semacam kelompok kerja (Pokja) untuk membenahi data pangan utama (jagung, kedelai, tanaman holtikultura) dalam 100 hari kerja pertama. Pokja tersebut kemudian diberi tugas untuk membenahi data pangan seperti apa yang telah dilakukan ke komoditas beras.
Pembenahan data pangan juga dapat mengantisipasi terjadinya inflasi dari pangan (volatile food). Saat ini terdapat pergeseran permintaan pangan dari sumber karbohidrat ke non karbohidrat.
Pergeseran ini akan berdampak pada pergeseran sumber inflasi dari inflasi karbohidrat (beras) ke inflasi protein (telor, daging ayam ,daging sapi, holtikultura). Pergeseran ini seiring dengan meningkatnya income masyarakat (terutama kelas menengah).
Solusi untuk antisipasi pergeseran sumber inflasi tersebut adalah data pangan yang akurat dan valid. "Apabila data pangan akurat dan valid, maka kebijakan turunan lainnya seperti distribusi, keputusan impor/ekspor bisa lebih tepat," kata Rusli.
Selain itu, Kementan juga harus bisa memperbaiki konsolidasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Perdagangan dan kementerian Perindustrian. Kementerian Perdagangan untuk urusan distribusi dalam negeri dan ekspor/impor, sedangkan kementerian perindustrian untuk urusan bagaimana mengembangkan agroindustri dalam negeri.