Kamis 17 Oct 2019 06:55 WIB

OJK: 39 Fintech Asing Terdaftar di Indonesia

Indonesia merupakan pasar yang besar bagi industri fintech.

Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 39 fintech asing yang terdaftar di Indonesia per September 2019. Sebagian besar fintech-fintech asing yang masuk ke Indonesia berasal dari China.

"Rata-rata mereka memiliki vehicle (platform fintech) baru atau membentuk joint venture bekerjasama dengan mitra lokal," ujar Kepala Perizinan & Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan & Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Alvin Taulu di Jakarta pada Rabu (17/10).

Baca Juga

Alvin menjelaskan faktor-faktor yang membuat fintech asing tersebut masuk ke Indonesia yakni Indonesia merupakan pasar yang besar, potensinya luar biasa, memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, dan PDB-nya bagus. Selain itu, pelaku UMKM di Indonesia sangat banyak.

"Untuk wilayah Asia Tenggara mereka tetap mengatakan bahwa Indonesia negara paling seksi untuk melakukan investasi di bidang digital, salah satunya fintech," kata Alvin.

Selain tetap melakukan penegakan aturan terhadap fintech ilegal melalui penutupan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, OJK juga tetap melakukan sosialisasi kepada fintech-fintech asing tersebut untuk melegalkan usahanya di Indonesia.

Menurut data yang dilansir OJK, hingga 30 September 2019 terdapat 127 fintech dengan 88 fintech berstatus lokal dan 39 fintech berstatus penanaman modal asing atau asing.

Sedangkan untuk status terdaftar atau berizin, sebanyak 114 fintech berstatus terdaftar dan 13 fintech sudah mengantongi izin dari OJK. Untuk domisili, mayoritas fintech berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sisanya tersebar di Bandung, Surabaya dan Lampung.

Sebelumnya OJK memberikan lagi status izin usaha kepada enam penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI. Keenam anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha tersebut adalah Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan berdasarkan Surat Keputusan OJK (KEP) Nomor 81-85 dan 87/D.05/2019 pada 30 September 2019.

Dengan demikian keenam fintech tersebut menyusul tujuh perusahaan fintech anggota AFPI lainnya yang terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

Menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement