REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan tiga hal utama yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan ini termasuk upaya menerapkan Masterplan Ekonomi Syariah.
Pertama, adalah penguatan lembaga keuangan syariah. Diantaranya melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Kedua, menciptakan permintaan keuangan syariah yang berkelanjutan melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah. "Saat ini, hal tersebut dirasakan masih kurang," katanya melalui siaran pers, Selasa (15/10).
Ketiga, membentuk ekosistem keuangan syariah melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah. Hal tersebut harus dilakukan di berbagai sektor dengan pelaku industri halal di sektor riil.
Hoesen menyampaikan per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai Rp 1.359 triliun, tidak termasuk saham syariah. Jumlah tersebut setara dengan 8,71 persen dari total aset industri keuangan nasional.
Dari total aset industri keuangan syariah, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2 persen, disusul perbankan syariah sebesar 36,3 persen dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5 persen.
Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp 494,04 triliun atau 5,87 persen dari total aset perbankan Indonesia.
Untuk sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 3.834 triliun atau sebesar 53,6 persen dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal. Sementara itu jumlah outstanding Sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp 737,49 triliun atau sebesar 14,89 persen dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara.
Selain itu, saat ini terdapat 266 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp 55,99 triliun atau 10,16 persen dari total NAB Reksa Dana.
Adapun untuk Industri Keuangan Non Bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Baik berbentuk //full fledge// maupun unit usaha syariah. Baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial teknologi syariah.
"Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp 101,87 triliun atau 4,27 persen dari total aset di industri keuangan non bank Indonesia," katanya.