REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada tiga langkah implementasi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Pertama, peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Kedua, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang.
"Ketiga, membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor dengan pelaku industri halal di sektor riil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan tulis, Selasa (15/10).
Berdasarkan data OJK, per Juli 2019 total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp 1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71 persen dari total aset industri keuangan nasional.
"Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar sebesar 56,2 persen, disusul perbankan syariah sebesar 36,3 persen dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5 persen," jelasnya.
Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp 494,04 triliun atau 5,87 persen dari total aset perbankan Indonesia. Sedangkan sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.834 triliun atau sebesar 53,6 persen dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.
Sementara itu jumlah outstanding Sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun atau sebesar 14,89 persen dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara.
"Selain itu, saat ini terdapat 266 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16 persen dari total NAB Reksa Dana," ucapnya.
Adapun untuk Industri Keuangan Non Bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial teknologi syariah. Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp 101,87 triliun atau 4,27 persen dari total aset industri keuangan nonbank Indonesia.