Senin 14 Oct 2019 19:14 WIB

Pemerintah Tindak Delapan Pusat Logistik Berikat

Selain delapan PLB, ada 27 importir PLB yang diberi tindakan pemblokiran.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di pusat logistik berikat (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas di pusat logistik berikat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan tindakan tegas terhadap delapan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tergolong tidak patuh terhadap peraturan bea cukai. Sebanyak lima PLB di antaranya dihukum dengan pencabutan perizinan, sedangkan sisanya dibekukan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, terdapat empat kriteria tidak patuh yang dilakukan delapan PLB tersebut. Pertama, tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut. Kedua, tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut. 

Baca Juga

Selain itu, tidak melakukan pembongkaran (stripping), IT Inventory dan CCTV. Kriteria berikutnya, eksistensi tidak ada atau meragukan. 

"Dari pelanggaran ini, penertiban yang dilakukan adalah izin PLB dibekukan atau dicabut," ujar Sri dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/10). 

Sri mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal. Secara umum, pengawasan dilakukan bertujuan untuk memberikan sinyal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga. 

Selain delapan PLB, ada 27 importir PLB yang diberi tindakan pemblokiran. Sebanyak sembilan di antaranya bergerak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), dua besi baja dan 16 di sektor lainnya. Tindakan pemblokiran dilakukan per Senin. 

Sebelumnya, sebanyak 186 importir non PLB sudah diblokir terlebih dahulu. Mereka bergerak di sektor TPT. "Pemblokiran sudah dilakukan sejak Januari sampai saat ini," tutur Sri. 

Dalam melakukan evaluasi ini, Sri memastikan, DJBC selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi seperti Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB).

Tidak hanya di bea cukai, penindakan juga dilakukan saat perusahaan tidak patuh terhadap ketentuan pajak. Terdapat dua kriteria untuk hal ini, yaitu tidak menyampaikan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT PPh Tahunan selama dua tahun berturut-turut. 

Sri menuturkan, 109 importir sudah diblokir sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan pajak. Sebanyak 17 importir PLB di antaranya telah diblokir dengan rincian empat di sektor TPT dan 13 non TPT. "Lainnya, 92 importir Non PLB juga diblokir," kata Sri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement