Jumat 11 Oct 2019 17:45 WIB

Permendag Direvisi untuk Cegah Kebocoran Impor Tekstil

Impor tekstil yang mengunakan Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) wajib melalui PLB

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan jahitan pesanan pelanggan di kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin tertekan akibat gempuran produk impor dari China, rendahnya penyerapan pasar dan lemahnya kebijakan dalam melindungi pelaku industri dalam negeri.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja menyelesaikan jahitan pesanan pelanggan di kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin tertekan akibat gempuran produk impor dari China, rendahnya penyerapan pasar dan lemahnya kebijakan dalam melindungi pelaku industri dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil. Hal ini diharapkan mampu mencegah kebocoran impor impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan rencana revisi berdasarkan pertemuan antara Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Baca Juga

"Minggu depan akan keluar (revisi Permendag)," ujarnya saat jumpa pers terkait penyelundupan tekstil, perkembangan Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, dan peningkatan ekspor tekstil di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Wisnu mengatakan revisi Permendag merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong harmonisasi regulasi guna meningkatkan produktivitas industri TPT.

"Kita akan review semua peraturan. Pertama (Permendag) 64, kemudian yang lain juga akan kita lihat," lanjut Wisnu.

Dalam revisi tersebut, kata Wisnu, terdapat sejumlah poin yang akan diubah. Sebelumnya, terdapat dua kategori impor tekstil yakni kategori A dan B. Untuk kategori atau lampiran A diwajibkan mendapatkan persetujuan impor, sementara kategori B tidak diperlukan persetujuan impor dan hanya memerlukan laporan surveyor.

"Kami akan ubah lampiran yang tadinya B, semuanya wajib dapatkan persetujuan impor sehingga nanti ngggak ada lagi yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor," kata Wisnu.

Selain revisi Permendag, kata Wisnu, pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan dengan pola sinegritas antara kementerian terkait juga asosiasi terhadap semua pintu masuk produk impor TPT, baik di Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun pelabuhan umum.

Wisnu menyebut upaya ini merupakan bentuk proteksi pasar dalam negeri di tengah kondisi dunia sebagai akibat dampak perang dagang AS dan Cina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement