Rabu 09 Oct 2019 05:16 WIB

Asosiasi UMKM: Pelarangan Minyak Goreng Curah tak Tepat

Pelaku UMKM meminta adanya insentif terkait kewajiban menjual minyak goreng kemasan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
 Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya menunjukkan  minyak goreng curah yang masih dijual bebas di pasaran, Senin (7/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Seorang pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya menunjukkan minyak goreng curah yang masih dijual bebas di pasaran, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyampaikan rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah memiliki tujuan yang baik, yakni demi faktor kesehatan masyarakat.

Meski begitu, dia meminta pemerintah tidak serta merta melarang penjualan minyak goreng curah lantaran akan berdampak pada sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi minyak goreng curah.

Baca Juga

"Yang bagus pemerintah berikan insentif kepada pengusaha IKM supaya higienis bagaimana pun caranya," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (8/10).

Melalui pemberian insentif, kata Ikhsan, para pelaku IKM yang memproduksi minyak goreng curah akan beralih menjual produk minyak goreng curah yang higienis dengan kemasan yang sesuai keinginan pemerintah.

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bisa berikan secara gratis untuk menguji produk dan membantu standar kemasan. Kalau urus sendiri itu mahal,"

Ikhsan menilai pelarangan peredaran minyak goreng curah merupakan cara berpikir yang terbalik dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah membantu para IKM agar dia mampu menjadi seperti yang diinginkan pemerintah melalui insentif.

"Jangan pelarangan, nanti kosong semuanya. Ini sama dengan tidak berpihak kepada IKM walaupun ini benar tapi harus dibalik, jangan dilarang tapi diberikan insentif," kata Ikshan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement