REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong adanya undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur tentang teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Kepala Bidang kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menilai payung hukum berupa UU sangat penting dalam menyikapi perkembangan industri tekfin yang begitu pesat.
Tumbur menilai, ketiadaan UU menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan para anggota asosiasi tekfin di Indonesia. "UU itu jadi faktor yang sangat penting agar industri bisa berkembang, yakni UU perlindungan data pribadi dan UU fintek, ini penting," ujarnya dalam bincang media di TierSpace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Tumbur menilai, perkembangan industri tekfin membuat pemerintah seharusnya memiliki UU yang mengatur tentang tekfin. Hal ini dimaksudkan agar ada kesamaan langkah antara pemerintah dan industri serta mencegah timbulnya praktik tekfin ilegal yang merugikan para pelaku industri tekfin yang resmi.
"Di Perbankan, Asuransi, Pasar Modal, ada undang-undangnya, fintek saja yang belum ada," kata Tumbur menambahkan.