Selasa 08 Oct 2019 16:21 WIB

Asosiasi Minta Pemerintah Terbitkan UU Fintech

UU menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan anggota asosiasi fintech di Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong adanya undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur tentang teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Kepala Bidang kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menilai payung hukum  berupa UU sangat penting dalam menyikapi perkembangan industri tekfin yang begitu pesat.

Tumbur menilai, ketiadaan UU menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan para anggota asosiasi tekfin di Indonesia. "UU itu jadi faktor yang sangat penting agar industri bisa berkembang, yakni UU perlindungan data pribadi dan UU fintek, ini penting," ujarnya dalam bincang media di TierSpace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga

Tumbur menilai, perkembangan industri tekfin membuat pemerintah seharusnya memiliki UU yang mengatur tentang tekfin. Hal ini dimaksudkan agar ada kesamaan langkah antara pemerintah dan industri serta mencegah timbulnya praktik tekfin ilegal yang merugikan para pelaku industri tekfin yang resmi.

"Di Perbankan, Asuransi, Pasar Modal, ada undang-undangnya, fintek saja yang belum ada," kata Tumbur menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement