Selasa 08 Oct 2019 15:45 WIB

Tarif Angkutan Penyeberangan akan Naik

Mulai hari ini akan dilakukan uji publik skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Feri, sarana angkutan antarpulau
Foto: ADHIEGRAPHY.BLOGSPOT.COM
Kapal Feri, sarana angkutan antarpulau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan penyebrangan akan naik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan,skema kenaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sudah siap dibuat.

"Rata-rata (kenaikkan tarif) 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan itu dari 10 sampai 30 persen, jadi rata-rata 28 persen," kata Budi di jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Budi menjelaskan, mulai hari ini (Selasa, 8/10) uji publik terkait skema kenaikkan tarif angkutan penyebrangan. Dia memastikan uji publik dilakukan dengan semua operator angkutan penyebrangan termasuk juga Yayasn Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Walaupaun ada kenaikkan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," ujar Budi.

Budi menjelaskan meskipun ada penyesuaian tarif angkutan penyebrangan namun harus ada peningkatan yang dilakukan operator. Budi menegaskan kenaikkan tarif tersebut tidak boleh hanya untuk meningkatkan pendapatan operator saja.

Dia mengharapkan kenaikkan tarif angkutan penyebrangan harus diimbangi dengan perbaikkan aspek keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan penumpang. "Saya harapkan kalau sudah begini tidak ada lagi didengar ad apenumpang jatuh atau mobil jatuh, semua harus diperbaiki," ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi mengakui penyesuaian tarif angkutan penyebrangan juga dilakukan untuk mengimbangi biaya operasional operator. Beberapa diantaranya seperti pemeliharaan, perawatan, dan aspek ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement