Senin 07 Oct 2019 08:38 WIB

Konsultasi Syariah: Purchase Order

Jika ada purchase order yang dikeluarkan LKS ke dealer, itu termasuk jual-beli.

Ustaz Oni Sahroni
Foto: Republika TV
Ustaz Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Assalamualaikum wr wb.

Baca Juga

Dalam produk pembiayaan kendaraan bermotor di lembaga keuangan syariah (LKS), LKS biasanya menerbitkan purchase order (PO) kepada dealer. Apakah PO tersebut bisa dikategorikan jual beli? Mohon dijelaskan landasan fikihnya beserta contoh tahapan pembiayaannya.

Rafi - Beji, Depok

---

Waalaikumussalam wr wb.

Tahapan teknis pembiayaan kendaraan bermotor mungkin berbeda dari satu LKS dengan LKS yang lain. Tetapi, sebagai contoh, bisa dijelaskan dalam tahapan berikut.

Pertama, konsumen memilih unit yang akan dibeli. Konsumen datang ke dealer dan memilih unit yang akan dibelinya melalui LKS mitra dealer. Selanjutnya, dealer menyampaikan keinginan konsumen ke LKS. Dari aspek fikih, konsumen yang akan membeli kendaraan dari LKS tersebut itu menunjuk unit beserta dealernya. Hal ini sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 8 tentang Murabahah.

Kedua, LKS melakukan survei ke konsumen. LKS menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan survei ke nasabah untuk memastikan kemampuan keuangan konsumen dalam melunasi kewajibannya.

Ketiga, setelah lolos survei, LKS—sesuai sistem—mengeluarkan PO dan dikirimkan ke dealer. Pada umumnya, PO tersebut berisi LKS memesan unit kendaraan kepada dealer.

Dalam fikih, agar terjadi perpindahan kepemilikan maka—salah satunya—PO ini harus berisi ijab kabul (akad jual beli) antara perusahaan dan dealer yang diketahui, dipahami, dan disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, PO tersebut tidak boleh hanya berisi pesanan karena pesanan itu belum bermakna membeli sehingga belum terjadi perpindahan kepemilikan.

Jika PO tersebut berisi ijab kabul, maka unit yang dipesan oleh konsumen itu telah menjadi milik LKS sehingga boleh dijual kepada konsumen. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang membolehkan kepemilikan secara prinsip.

Begitu juga sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i yang menegaskan perpindahan kepemilikan terjadi dengan adanya ijab kabul. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI No 18 tentang Taqabudh dan penegasan para ahli fikih bahwa syariah Islam mewajibkan serah terima sebagai bukti kepemilikan, tetapi tidak mengatur teknis serah terima tersebut, maka yang menjadi referensi teknis serah terima tersebut adalah tradisi pelaku pasar (urf tujjar).

Oleh karena itu, dengan terbitnya PO tersebut, LKS telah memiliki unit tersebut. Sebagaimana kaidah: "Yang menjadi referensi dalam akad adalah substansi dan makna, bukan redaksi atau penamaan" (al-'ibrah fil 'uqud lil maqashid wal ma'aniy la li alfadz wal mabaniy).

Terlebih jika sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara lembaga keuangan syariah dan suplier (dealer) yang salah satu kesepakatannya menegaskan bahwa apabila ada PO yang dikeluarkan oleh LKS ke dealer dan disetujui, maka itu dikategorikan sebagai jual beli.

Keempat, akad murabahah. Masih dalam pertemuan petugas LKS dengan nasabah tersebut, ditandatangani akad murabahah (jual beli unit kendaraan) dengan seluruh dokumen pendukungnya. Pada saat yang sama, konsumen membayar uang muka (down payment/DP) ke dealer untuk memastikan kemampuan finansialnya dalam melunasi kewajibannya.

DP yang dimaksud mengacu kepada kaidah hamish al-jiddiyah (tanda keseriusan konsumen untuk melakukan pembelian). Apabila konsumen jadi membeli, DP tersebut menjadi harga. Namun, jika ada pembatalan, DP tersebut digunakan untuk menutupi kerugian riil yang terjadi akibat pembatalan tersebut. Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah.

Kelima, berdasarkan PO tersebut, dealer kemudian mengeluarkan unit tersebut dan menyerahkannya kepada konsumen. Keenam, dealer mengeluarkan invoice (tagihan) kepada LKS dan selanjutnya konsumen akan membayar angsuran ke LKS sesuai kesepakatan.

Jika konsumen telah membayar DP kepada dealer, besaran pembiayaan yang diberikan oleh LKS kepada konsumen itu tidak 100 persen, tetapi dikurangi DP tersebut. Namun, jika konsumen membayar DP kepada LKS, jumlah nominal yang dibayarkan kepada dealer itu 100 persen karena tanpa ada DP yang dibayarkan kepada dealer. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement