Ahad 06 Oct 2019 20:21 WIB

E-Commerce Diimbau Jual Produk Lokal di Awal Bulan

E-commerce dianggap lebih mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada acara Kuliah Umum Bersama Menteri Perdagangan RI di Auditorium SPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Senin (16/9).
Foto: Abdan Syakura
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada acara Kuliah Umum Bersama Menteri Perdagangan RI di Auditorium SPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Senin (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna mendukung penggunaan produk-produk dalam negeri, pemerintah mengimbau kepada pelaku usaha di bidang startup e-commerce untuk menjual produk lokal di awal bulan. Imbauan ini bersifat tak mengikat namun diharapkan mampu menjadi gerakan yang masif.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, salah satu upaya pemerintah mendukung produk lokal adalah dengan menghadirkan hari penjualan khusus di awal bulan. Untuk itu pihaknya memilih e-commerce sebagai medium pemasaran produk lokal tiap awal bulan.

Baca Juga

“Setiap tanggal 1, awal bulan, kami harapkan penjualannya bisa produk lokal. Satu hari saja," kata Enggar, di Jakarta, Ahad (6/10).

Dia menjabarkan, e-commerce dipilih sebagai medium pemasaran produk lokal karena sifatnya yang dinamis dan lebih mudah dijangkau oleh setiap lapisan masyarakat. Selain itu, pemasaran melalui e-commerce juga dianggap sebagai salah satu cara promosi yang paling murah dan mudah, khususnya untuk produk-produk yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pihaknya menegaskan bahwa wacana penetapan penjualan produk lokal tiap tanggal 1 itu hanya berupa imbauan. Sebab apabila hal itu dikukuhkan sebagai komitmen yang mewajibkan guna tak menimbulkan resistensi dan protes luar negeri karena ada kesepakatan perdagangan internasional yang berlaku.

Meski tak mewajibkan, Enggar mengaku menyiapkan hukuman sosial bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Hukumannya berupa menyebarluaskan daftar nama e-commerce yang enggan menjual produk lokal tiap tanggal 1 di awal bulan.

“Hukuman sosial lebih berat lho, bayangkan (seperti) diasingkan. Kalau namanya Indonesia, kita panggil dia James biar kelihatan asing,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement