Jumat 04 Oct 2019 06:47 WIB

BPKM Sebut tak Bisa Pastikan Kabar Hengkangnya Pepsi

Perusahaan tidak wajib melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi usaha.

FI
Foto: AP
FI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak bisa memastikan kabar soal hengkangnya Pepsi dari Indonesia. Perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi atau penutupan usaha mereka.

“Tidak perlu melapor karena yang dilihat adalah sahamnya. Yang ada adalah perubahan pemegang saham. Kalau sahamnya dibeli orang lain, ya dia sudah pergi (hengkang),” katanya Direktur Wilayah III BKPM Aries Indanarto yang dihubungi di Jakarta, Kamis (3/10).

Baca Juga

Aries menjelaskan pihak yang wajib dilaporkan perusahaan penanaman modal di antaranya adalah perubahan pemegang saham. Perubahan itu harus dilaporkan agar nantinya BKPM bisa mengeluarkan izin investasi baru agar perusahaan bisa beroperasi legal.

“Jadi bukan laporan (berhenti operasi), tapi misal yang membeli sahamnya itulah yang harus mengajukan perubahan saham kepada BKPM sehingga terbit izin. Setelah dilaporkan perubahannya, nanti dibuat akte yang akan berlaku sebelum dilikuidasi atau dicabut,” jelasnya.

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.

AIBM sendiri merupakan anak usaha PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement