Selasa 01 Oct 2019 17:53 WIB

Kejar Sertifikasi Halal, BPJPH Diminta Gandeng MUI

Ada lebih dari 4 juta produk yang belum bersertifikasi halal.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar khususnya produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Namun, banyak pihak yang meragukan beleid tersebut dapat terpenuhi sesuai waktu yang telah ditentukan.  

Hal tersebut lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dilengkapi perangkat pendukung yang memadai. Sebut saja, BPJPH belum memiliki lembaga pemeriksa halal serta auditor halal yang bersertifikasi.

Baca Juga

Di samping itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyebutkan BPJPH juga tidak didukung oleh infrastruktur yang lengkap. Seperti, laboratorium, sistem jaminan halal, sistem pendaftaran, dan standar halal. 

Di tambah, saat ini belum diterbitkannya keputusan menteri keuangan yang berkenaan dengan tarif sertifikasi halal dan kerjasama BPJPH dengan MUI yang berkaitan dengan penfatwaan produk. "Mengingat waktu yang tinggal dua pekan lagi maka tidak mungkin BPJPH dapat mengejar untuk memenuhi poin-poin tersebut," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (1/10).

Dengan persiapan BPJPH yang belum matang tersebut, menurut Ikhsan, kemungkinan besar pelaksana dari pasal mandatory sertifikasi halal tetap dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. 

Saat ini, berdasarkan data statistik, ada lebih dari 4 juta produk yang belum bersertifikasi halal. Dengan ketidaksiapan BPJPH menjadi badan sertifikasi halal dan kemampuan LPPOM MUI yang tidak disiapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, menurut Ikhsan, tidak mungkin kewajiban bersertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dapat dilaksanakan pada 17 Oktober 2019. 

Ikhsan mengatakan, pemerintah perlu memberikan dasar hukum sebagai jalan keluar yang dapat dipergunakan oleh pemerintah agar tidak dianggap melanggar UU JPH. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri agar tidak dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 4 jo. Pasal 67 UU JPH.

Agar beleid UU JPH dapat terlaksana, menurut Ikhsan, BPJPH harus mempersiapkan organisasinya dengan baik. Salah satunya menyediakan perwakilan minimal di 34 Provinsi dan diberbagai Kabupaten Kota se-Indonesia.

BPJPH juga didorong melakukan kerja sama dengan MUI untuk materi sertifikasi auditor dan kerjasama melakukan Akreditasi LPH dan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri. "Cetak sebanyak banyaknya tenaga auditor halal dan LPH di seluruh wilayah Provinsi dan ditambah beberapa Kabupaten Kota yang besar," kata Ikhsan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement