Senin 23 Sep 2019 05:10 WIB

Aprindo Tanggapi Pemangkasan Izin Ritel di Daerah

Pemkot Sukabumi membatasi pendirian minimarket di wilayah Kota Sukabumi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani pembeli di sebuah toko ritel (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas melayani pembeli di sebuah toko ritel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyayangkan langkah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat yang tak lagi memberikan izin kepada siapapun untuk mendirikan minimarket. Langkah tersebut dituding hanya keputusan sepihak sebab pelaku usaha tak dilibatkan dan diajak untuk berdiskusi terlebih dahulu.

Sebelumnya diketahui, salah satu alasan pemangkasan serta pembatasan izin mendirikan minimarket tersebut dilakukan untuk memberi peluang dan kesempatan kepada pelaku usaha kecil seperti kelontong untuk mengembangkan usahanya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aprindo menilai alasan itu tak mendasar dan tak akurat.

Baca Juga

“Kami menyayangkan pelarangan-pelarangan ritel modern yang sifatnya tidak akademis,” ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (22/9).

Menurut Roy, dalam kasus yang pernah terjadi di Sumatera Barat, dengan dalih otonomi daerah, pemda kerap tak melibatkan peritel modern untuk berdiskusi lebih lanjut. Yang ada, pelarangan ritel justru terjadi dengan ditetapkannya moratorium.

Padahal, menurut dia, hadirnya ritel modern di daerah tak serta-merta membunuh toko kelontong atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Yang ada, kata dia, hadirnya ritel modern di daerah dapat membantu pelaku usaha lokal untuk dapat berkembang.

Ia mencontohkan, banyak dari anggota ritel Aprindo yang telah melakukan fasilitasi dagang bagi produk unggulan UMKM ke kancah global atau ekspor. Selain itu dia mengaku, di setiap daerah para anggota ritel Aprindo telah berkolaborasi dengan UMKM untuk pemasarannya.

“Di setiap daerah itu kita selalu tempatkan produk-produk UMKM daerah, karena pasti konsumen daerahnya mencari. Bahkan produk unggulannya, kami bantu ekspor tanpa mereka perlu memikirkan bagaimana distribusi dan lain sebagainya,” kata Roy.

Pihaknya juga menegaskan bahwa selama ini peritel modern kerap melakukan pembinaan kepada pelaku usaha lokal untuk dapat mengakses pasar yang lebih akurat dan luas. Untuk itu dia meminta kepada pemda setempat untuk tidak berpikir sempit dan konvensional dengan memangkas perizinan bagi pembangunan ritel di daerah.

Menurutnya apabila terdapat permasalahan atau kendala di lapangan mengenai iklim bisnis, Aprindo mengaku siap untuk dilibatkan memberikan kajian akademis serta masukan guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif yang berorientasi terhadap investasi dan ekspor. Sehingga tak serta-merta tanpa pelibatan dan pembicaraan lebih lanjut, pemda dinilai arogan dengan memutus kebijakan sepihak.

“Hadirnya pelaku usaha dan peritel modern itu justru bisa meningkatkan investasi serta penyerapan tenaga kerja di daerah. Selain, kehadiran ritel di daerah itu bisa memenuhi konsumen masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyarankan kepada pemda untuk dapat menjalani sisi kolaborasi serta penataan yang baik, bukan pelarangan dan pemangkasan izin. Misalnya, dengan kolaborasi antara ritel modern dengan toko-toko daerah, pihaknya dapat memberikan akses harga yang lebih baik yang berorientasi terhadap daya beli yang meningkat pada konsumen.

“Kalau dilibatkan, kami siap berkolaborasi. Misalnya, kami kan punya akses harga karena deal kami besar. Untuk air minum kemasan saja kami bisa pesan beratus ribu dus, otomatis harga yang kami dapat lebih murah. Sehingga kalau ini dimanfaatkan dengan kolaborasi tadi, toko atau perital lokal bisa kerja sama pakai akses kami sehingga menjualnya nanti murah dan konsumen juga daya belinya bisa meningkat,” paparnya.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami membatasi pendirian minimarket guna memberikan peluang kepada toko lokal dan menimbah maraknya jumlah toko ritel modern di kota tersebut. Kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk memutus kerja sama dengan pelaku ritel modern, hanya saja peritel modern akan dijadikan konsultan bagi pelaku usaha kecil di Sukabumi nantinya.

Berdasarkan catatannya, Kota Sukabumi saat ini telah memiliki toko ritel lokal bernama S-Mart yang menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi dan terdapat 40 jenis produk yang dipasarkan. Hal itu seiring dengan pengelokaan yang dilakukan oleh warga sekitar dengan bentuk koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement