REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum memulai pendanaan di fintech peer to peer (p2p) lending, Anda harus mengetahui risiko dan keamanan yang dilakukan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan agar Anda tidak menyesal di kemudian hari. Dengan semakin banyaknya perusahaan fintech yang bergerak di p2p lending membuat Anda harus mengenal lebih jauh lagi jenis pendanaan tersebut.
Di dalam perusahaan startup P2P lending seperti Amartha, dikenal dengan nama risk mitigation atau mitigasi risiko. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, mitigasi risiko adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko.
P2P adalah sebuah produk inovasi dalam teknologi keuangan (fintech) dimana seorang pengusaha bisa mendapatkan pendanaan dari seorang pendana. Amartha merupakan perusahaan P2P lending yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati begitu, setiap P2P memiliki karakternya masing-masing yang mempengaruhi mitigasi risiko pendanaan.
Di Amartha, misalnya, P2P lending platform yang berfokus pada dampak sosial yaitu menghubungkan pendana urban dengan pengusaha kecil dan mikro di pedesaan, memiliki mitigasi risiko yang menarik yakni.
Upaya tanggung renteng
Sistem tanggung renteng adalah tanggung jawab penerima dana baik bersama-sama, perseorangan, maupun khusus salah seorang diantara mereka untuk menanggung pembayaran utang keseluruhan. Manfaat dari tanggung renteng ini adalah meringankan beban, sehingga pembayaran salah seorang mitra mengakibatkan mitra lainnya terbebas dari utang.
Misalnya, jika pada Februari mitra X tidak mampu untuk membayar, maka utang mitra X akan dibayarkan oleh mitra Y. Sedangkan pada Mei giliran mitra Y yang gagal untuk membayar pinjamannya, maka mitra X dan mitra Z yang akan membayar pinjaman mitra Y.
Dengan upaya tanggung renteng seperti inilah Amartha mampu menekan tingkat gagal bayar hingga 0 persen selama sembilan tahun. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi para pendana karena dana sudah pasti akan kembali bersama keuntungannya.
Asuransi mitra
Apabila peminjam tidak mampu melunasi sisa pinjaman dikarenakan meninggal dunia maka pendana akan menerima pokok pinjamannya saja tanpa bagi hasil. Bila risiko gagal bayar tetap terjadi karena peminjam meninggal dunia, sisa pokok Anda akan kembali 100 persen berkat pertanggungan asuransi jiwa kredit yang akan dibayarkan 90 hari setelah klaim dilakukan.
Skor kredit
Credit scoring atau Skor kredit adalah teknologi yang dibangun Amartha dan diterapkan untuk menyeleksi calon peminjam. Inilah bentuk transparansi untuk membantu Anda, para pendana dalam menentukan pilihan pendanaan dengan tingkat risiko dan keuntungan yang sesuai.
Untuk memeringkat calon peminjam, skor kredit Amartha memakai algoritma yang dibangun berdasarkan indikator berikut: riwayat pembayaran sebelumnya (untuk pengajuan pinjaman lanjutan), kehadiran dalam pertemuan kelompok, ketepatan waktu pembayaran serta analisa psikometri. Pendekatan ini terbukti efektif sehingga Amartha mampu menjaga tingkat keterlambatan pembayaran di bawah satu persen.
Secara kualitatif, Amartha juga mengembangkan analisa kemampuan membayar calon peminjam melalui tes psikometri yang dimodelkan dengan pendekatan machine learning sehingga dari analisa perilaku ini bisa dibuatkan pemetaan kelayakan yang berguna dalam menghasilkan skor kredit yang lebih akurat. Skor kredit ini juga bersifat dinamis, dimana setiap terjadi perubahan indikator peminjam maka skor kredit yang bersangkutan juga akan ter-update secara otomatis.
Asuransi penjaminan kredit
Asuransi penjaminan kredit merupakan pilihan tepat untuk memberi kenyamanan tambahan bagi pendanaan Anda. Tak lain, pengunaan asuransi ini untuk memberikan perlindungan risiko gagal bayar khususnya bagi segmen mikro dan UKM di Indonesia.
Amartha ingin memastikan bahwa risiko pendanaan di Amartha telah dikelola dengan sangat baik dengan proteksi berlapis, mulai dari ikatan sosial (social collateral) hingga penjaminan kredit jika terjadi gagal bayar.