Kamis 19 Sep 2019 14:45 WIB

BKPM: Regulasi Daerah Alami 'Obesitas'

Pemerintah akan menyatukan aturan dan menyempurnakan sistem perizinan investor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Kepala BKPM Thomas Lembong (kedua kiri) berbincang dengan masyarakat ketika meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Kepala BKPM Thomas Lembong (kedua kiri) berbincang dengan masyarakat ketika meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) menyatakan, upaya pemerintah untuk memudahkan perizinan investasi masih terhambat oleh regulasi daerah. BKPM mengklaim, pemerintah pusat telah melakukan harmonisasi seluruh regulasi, namun pemerintah daerah belum cukup kooperatif.

Deputi Direktur Promosi Infrastruktur, BKPM, Ahmad Faisal Suralaga, mengatakan, investasi dan ekspor sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo untuk diprioritaskan karena menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 16 paket kebijakan ekonomi juga telah diterbitkan untuk mewadahi kebutuhan pelaku usaha.

Baca Juga

Sementara, itu pemerintah pusat sudah menyederhanakan regulasi agar iklim investasi lebih baik. Namun, diakui regulasi masing-masing daerah yang berbeda dan tidak sejalan dengan pemerintah pusat masih menghambat masuknya aliran investasi.

"Indonesia sekarang darurat obesitas regulasi. Banyak peraturan-peraturan tumpang tindih ditambah banyak peraturan daerah," kata Faisal saat ditemui di Kementerian Pertanian, Kamis (19/9).

Ia mengakui, sistem perizinan online single submission (OSS) yang dirintis pemerintah sudah bisa digunakan semua kementerian. Namun, memang masih perlu banyak perbaikan yang harus dilakukan. Faisal mengatakan, dalam waktu dekat BKPM bakal merilis OSS 1.1 sebagai penyempurnaan sistem yang lebih mudah bagi calon investor.

Langkah lain yang bakal dilakukan yakni dengan cara omnibus law atau menyatukan peraturan. Faisal mengatakan, sebelumnya pemerintah melalukan penyederhanaan regulasi agar lebih mudah diikuti. Namun, dengan omnibus, hanya dibutuhkan satu peraturan dan satu petunjuk teknis yang mencakup banyak sektor usaha.

Faisal menambahkan, sektor perkebunan merupakan salah satu bidang yang menjadi unggulan pemerintah untuk mendatangkan investasi yang berorientasi ekspor. Namun, BKPM memandang peluang investasi sektor perkebunan ada pada level hilirisasi. Yakni mengubah komoditas mentah menjadi barang jadi yang bernilai tambah.

Hilirisasi memberikan peluang bagi komoditas perkebunan untuk bisa menembus pasar ekspor. Namun, untuk melakukan hilirisasi, sektor perkebunan mutlak melibatkan teknologi yang lebih masif khususnya teknologi digital. Pemerintah, kata Faisal, juga wajib menyediakan lahan-lahan perkebunan secara pasti. Sebab, lahan menjadi salah satu hal utama bagi calon investor bidang perkebunan.

"Daftar negatif investasi di sektor perkebunan tidak terlalu banyak. Dari segi insentif juga sudah cukup baik. Subsektor perkebunan juga sangat memungkinan mendapatkan insentif tax holiday dan tax allowance," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement