Kamis 19 Sep 2019 13:43 WIB

Harga Saham Perusahaan Rokok Penuh Ketidakpastian

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada Januari 2020

Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga saham perusahaan rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan masih akan berfluktuasi seiring dengan pengumuman pemerintah menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen. Kebijakan baru cukai rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Rencana kenaikan tarif cukai ini cukup mengejutkan pelaku pasar karena ini adalah kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Namun sebenarnya bisa dimengerti karena pada tahun ini, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai," kata Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Dengan rencana kenaikan tersebut, sekuritas yang dimiliki Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini menilai volatilitas saham rokok masih akan berlanjut sampai Oktober 2019 hingga pemerintah mengeluarkan detil Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

‘’Dengan kenaikan ini, sebenarnya sama saja seperti pemerintah menaikkan cukai pada tahun ini, yang setiap tahunnya berada pada kisaran 10-12 persen, dan pada tahun depan dengan kisaran yang sama,’’ paparnya.

Hanya saja, kenaikan itu menjadi berganda pada tahun 2020, karena tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif, namun pelaku pasar perlu melihat lebih rinci detail peraturan menteri keuangan-nya.

Dalam hitungan sementara Bahana, dengan rencana kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 23 persen, produsen rokok akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual rata-rata sekitar 16-18 persen.

Dengan rencana kenaikan ini, Bahana menilai PT Gudang Garam akan sedikit lebih sulit membebankan seluruh beban kenaikan cukai ini kepada konsumen karena produksi masih lebih didominasi oleh rokok untuk kalangan menengah bawah.

Sedangkan PT Hanjaya Mandala Sampoerna akan sedikit lebih leluasa menaikkan harga rokoknya karena portfolio produk rokok yang lebih berimbang.

‘’Saat ini harga saham rokok secara valuasi sudah cukup atraktif, namun tekanan dan ketidakpastian masih akan ada hingga pemerintah mengeluarkan detail peraturan menteri keuangan,’’ ujar Giovanni.

Ia mengatakan tidak melihat kenaikan tarif cukai di atas 20 persen ini masih akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan.

Bahana memberi rekomendasi beli atas saham HM Sampoerna dengan target harga Rp 4.150 per lembar saham sebagai pilihan terbaik, karena produksi rokoknya yang lebih beragam sehingga lebih leluasa dalam menyesuaikan harga. Selain itu perusahaan berkode saham HMSP ini juga memiliki cashflow yang lebih sehat untuk menopang dividen.

Rekomendasi beli juga diberikan untuk saham Gudang Garam dengan target harga Rp 90.200 per lembar saham.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai yang cukup mengejutkan pasar itu untuk mengurangi konsumsi rokok nasional dan meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi rokok ilegal, serta mendorong kenaikan pendapatan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement