Rabu 18 Sep 2019 10:49 WIB

Sempat Anjlok, Analis: Saham Emiten Rokok Masih Menarik

Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Minggu, Jakarta, Ahad (15/9).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Minggu, Jakarta, Ahad (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat anjlok drastis pada awal pekan ini, harga saham dua emiten rokok nasional, PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) kembali menguat. Anjloknya dua harga saham emiten rokok tersebut diperkirakan terpengaruh kebijakan naiknya cukai tembakau. 

Pada perdagangan hari ini, Rabu (18/9), GGRM dibuka di zona hijau dengan harga Rp 55.000 per lembar saham atau naik dibandingkan penutupan sebelumnya di harga Rp 54.625. Sedangkan HMSP dibuka di level Rp 2.360 atau naik dari penutupan sebelumnya Rp 2.330. 

Baca Juga

Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menilai saham emiten rokok nasional masih menarik di tengah berbagai tekanan kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, penurunan harga saham beberapa waktu lalu pun hanya bersifat sementara. 

"Kondisi produk mereka relatif masih cukup kuat meskipun dalam 5-10 tahun terakhir industri rokok mengalami tekanan kebijakan," ujar Alfred, di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (18/9). 

Dari sisi valuasi, Alfred mengatakan, perusahaan rokok masuk kategori emiten premium di bursa. Pendapatan dan laba perusahaan pun masih mengalami pertumbuhan. 

Alfred menjelaskan, kenaikan cukai rokok pada dasarnya tidak terlalu berdampak terhadap perusahaan besar. Yang paling terdampak dari kebijakan ini justru produsen-produsen kecil. Meskipun nantinya sektor mengalami pengurucutan, produsen rokok besar masih bisa bertahan.

Alfred mengakui, penurunan harga saham masih mungkin terjadi. Hal itu lantaran, ekspektasi pasar masih memperkirakan akan ada penurunan pendapatan bahkan penurunan laba bersih emiten rokok. 

"Sampai sejauh ini kami melihat masih ke sana pasar membacanya, tapi itu hanya short term," tutur Alfred.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok mulai 2020 sebesar 23 persen dan diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kebijakan tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok di Tanah Air. 

Dampak tersebut tercermin dari pergerakan harga saham dua perusahaan rokok nasional, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Pada pembukaan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Senin (16/9) lalu, harga saham GGRM anjlok hingga 20 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement