Selasa 17 Sep 2019 02:34 WIB

Pakar: Simplifikasi Cukai Rokok Turunkan Jumlah Konsumsi

Peredaran rokok ilegal juga bisa ditekan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nashih Nashrullah
Rokok. (Ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Rokok. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong simplifikasi cukai rokok. Hal ini perlu dilakukan menyusul penetapan kenaikan tarif rokok. 

Peneliti CISDI, Nurul Luntungan, mengatakan simplifikasi golongan cukai tembakau secara sistematis dapat mendukung keputusan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok. "Sehingga, akhirnya dapat menekan jumlah konsumsi," kata dia, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (16/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah dapat diuntungkan melalui penerimaan cukai secara lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga bisa merasakan berkurangnya beban biaya kesehatan nasional atas penyakit-penyakit yang disebabkan rokok.

"Risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan, berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana," kata dia lagi. 

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  146 Tahun 2017 yang mengatur penyederhanaan golongan cukai rokok yang sebelumnya terdiri dari 12 golongan, secara bertahap dikurangi hingga menjadi 5 golongan saja di tahun 2021. 

Nurul menegaskan bahwa CISDI mendukung penuh implementasi PMK No 146 Tahun 2017 tanpa ditunda lagi. 

Dia mengatakan, Kementerian Keuangan sudah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan Peta Jalan Simplifikasi Cukai 2017. 

“Komitmen yang dituangkan melalui PMK tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat, mengingat konsumsi rokok yang semakin meningkat dan membebani pembangunan kesehatan," imbuhnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement