Senin 16 Sep 2019 19:30 WIB

Pemerintah Kucurkan Tambahan Subsidi untuk 80 Ribu Rumah

Pemerintah akan kucurkan subsidi perubahan Rp 8,6 triliun lewat skema FLPP.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pencairan tambahan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi rumah sebesar Rp 8,6 triliun pada September 2019 ini. Angka tersebut setara dengan pembangunan rumah subsidi sebanyak 80 ribu unit.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengungkapkan, pengajuan tambahan anggaran yang diminta pengembang sebetulnya mencapai 130 ribu unit rumah hingga akhir 2019. Namun, pemerintah memberi lampu hijau untuk 80 ribu unit terlebih dulu.

Baca Juga

"Saya kira bagi kami ini cukup untuk mengambil napas sampai November, tapi ini tidak ada masalah, sejauh kuota FLPP ini bisa direalisasikan di bulan September," ujar Soelaeman usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (16/9).

Soelaeman menambahkan, pencairan anggaran tambahan FLPP tersebut bisa cair dalam dua pekan ke depan. Sebelumnya, pengembang dan konsumen sempat mengeluhkan tertundanya akad penyerahan rumah lantaran anggaran FLPP yang sudah habis pada Agustus 2019.

"Ini merupakan sebuah angin segar bagi para konsumen yang sudah mendambakan masuk ke rumah, karena dengan KPR, teman-teman semua juga bisa merealisasikan KPR-nya bagi konsumen di seluruh indonesia," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan adanya backlog rumah (defisit pemenuhan rumah) di Indonesia mencapai 11,4 juta unit. Pemerintah, ujar Presiden, juga terus berkomitmen melanjutkan program 1 juta rumah yang pada 2018 lalu realisasinya tembus angka 1,1 juta unit rumah. Pada 2019, pemerintah menargetkan membangun 1,25 juta rumah bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement