Senin 16 Sep 2019 11:50 WIB

KLHK Segel 10 Konsesi Lahan Perusahaan di Riau

10 perusahaan tersebut bergerak di industri kehutanan maupun perkebunan sawit.

Pengendara kendaraan bermotor menembus kabut asap pekat dampak dari kebekaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Pengendara kendaraan bermotor menembus kabut asap pekat dampak dari kebekaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakah telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan. 10 perusahaan ini diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.

“Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/9).

Baca Juga

Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.

Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, pekan lalu menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement