REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut investor tunggal di portfolio reksa dana semakin marak. OJK pun selaku regulator sekaligus pengawas akan melakukan kajian mendalam terkait tren tersebut.
"Dari data yang kita punya, ada reksa dana yang investornya hanya satu," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis (12/9).
Fakhri menjelaskan, produk reksa dana dulunya dibuat untuk dimiliki oleh investor publik bukan prbadi. Saat itu, secara aturan kepemilikan investor reksa dana tidak boleh lebih dari dua persen. Namun atas masukan dari industri, aturan tersebut diubah agar investor besar bisa masuk ke reksadana.
Fakhri melihat jumlah reksa dana investor tunggal dan jumlah dana yang dikelola sudah cukup signifikan. Fakhri menyebut, angkanya bahkan mencapai sepertiga dari total industri. Saat ini setidaknya sudah ada 689 reksadana yang investinya tunggal dari jumlah populasi 2.168 reksa dana.
"Kita juga menengarai, investor tunggal bahkan portofolionya juga tunggal," tutur Fakhri.
Menurut Fakhri sebanyak 689 reksadana ini dikelola oleh 64 Manajer Investasi (MI) atau 68 persen dari total MI. Oleh karena itu, Fakhri menegaskan, OJK akan menghentikan sementara pendaftaran reksadana tunggal dan melakukan kajian lebih dalam terhadap reksa dana tunggal ini.
"Kita mau teliti dulu, kita akan diskusi dengan manajer investasi kenapa seperti ini, apakah ada fitur reksa dana yang bikin investor tertarik sehingga kita perlu membuat produk lain, atau ada maksud lain," kata Fakhri.
Fakhri mengatakan, mulai pekan ini tim teknis OJK akan melakukan serangkaian penelitian. Dia menargetkan, penelitian dapat diselesaikan dalam tiga bulan atau akhir tahun ini. Dari hasil penelitian itu, OJK nantinya akan mengeluarkan aturan atau kebijakan baru apabila diperlukan.
Sebagai informasi, per Agustus 2019, jumlah total dana kelolaan reksa dana mencapai Rp 538,38 triliun. Sementara total dana kelolaan dari reksa dana investor tunggal mencapai Rp 190,82 triliun.