Senin 09 Sep 2019 17:17 WIB

Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Pabean Senilai Rp 6 Miliar

Kemendag memusnahakn barang setelah keluar dari kawasan pabean

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono (berbaju putih)  saat memimpin pemusnahan secara simbolis barang importasi hasil pemeriksaan dan pengawasan di luar kepabeanan (post border), di area parker Saloka Theme Park, Tuntang, kabupaten Semarang, Senin (9/9).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono (berbaju putih)  saat memimpin pemusnahan secara simbolis barang importasi hasil pemeriksaan dan pengawasan di luar kepabeanan (post border), di area parker Saloka Theme Park, Tuntang, kabupaten Semarang, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI musnahkan berbagai jenis barang importasi, temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan di luar kepabeanan (post border) senilai hingga Rp 6 miliar, di Semarang.

Berbagai jenis barang yang dimusnahkankan ini diketahui melanggar tata niaga impor. Seperti  tanpa dilengkapi dengan laporan Surveyor (LS), tanpa Nomor Pendaftaran Barang (NPB) serta barang impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean periode Januari—Agustus 2019, di wilayah Jawa Tengah.

Masing- masing terdiri atas aneka mainan anak, bahan baku plastik dan sepeda roda dua. “Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importer,” ungkapnya, di sela pelaksanaan pemusnahan secara simbolis, di area parker Saloka Theme Park, Tuntang, kabupaten Semarang, Senin (9/9).

Ia mengungkapkan, dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan.

Veri juga menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag RI dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean, dengan tujuan guna mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Mekanisme post border sejatinya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun kemudahan ini justru dimanfaatkan para importir nakal untuk memasukkan barang dari luar negeri tanpa melengkapi syarat dan ketentuan yang sudah diatur Undang undang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN, Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Sebab Kemendag RI berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tata niaga importasi ini. 

Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau justru menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan atau kenakan sanksi pidana jika memang ditemukan unsurnya,” tandas Wahyu. 

Veri Anggrijono menambahkan, barang- barang yang dimusnahkan ini umumnya berasal dari China. “Barang- barang ini diimpor masuk ke Indonesia dan salah satu pembelinya adalah Saloka Theme Park ini,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement