REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Sekretaris Kemenkop UKM, Rully Indrawan menuturkan, UU Perkoperasian amat penting dan strategis sebagai dasar arah kebijakan ke depan.
"Bagi koperasi sendiri, undang-undang itu merupakan payung hukum dalam menjalankan usahanya," kata Rully di Jakarta, Jumat (6/9).
Ia mengatakan, saat ini sudah terdapat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perekoperasian. Namun harus mengalami beberapa penyesuaian karena sudah terjadi banyak kemajuan saat ini. Karena itulah dibutuhkan RUU sebagai pengganti.
Karenanya, Rully berharap agar RUU Perekoperasian yang masih digodok oleh DPR bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Apalagi masa jabatan DPR kali ini akan segera purna tugas. "Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Jika disahkan, kita sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan," ujar dia.
Namun, ia mengaku jika ternyata pembahasan berlanjut ke periode selanjutnya, pihaknya mengaku siap. "Kita siap menerima segala keputusan yang ada terkait RUU Perkoperasian ini. Tapi harapannya bisa tuntas di periode sekarang," ujar dia.
Rully menyampaikan pada 13 September 2019 mendatang pihaknya telah mengagendakan Rapat Kerja antara Kemenkop UKM bersama Komisi VI DPR RI untuk membahasnya. RUU Perkoperasian juga sudah berada di tangan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI sejak tahun 2016 lalu.
Secara substansi, menurut Rully isi RUU Perekoperasian sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, oleh DPR dilakukan beberapa perubahan. Pembahasan yang belum final terutama mengenai Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) serta urusan teknis redaksional.
Kemenkop UKM telah menyampaikan bahwa terdapat beberapa pasal yang masih mengganjal secara formal. DPR kemudian sudah menyetujui usulan-usulan dari pemerintah. "Mudah-mudahan pada pertemuan nanti akan ada kesepakatan," ujar dia.