Senin 02 Sep 2019 15:03 WIB

Iuran Peserta BPJS Mandiri Non-Upah akan Ditarik Autodebet

Penarikan iuran penerima mandiri non upah untuk menghindari lepas tanggung jawab.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyatakan telah menyiapkan rancangan kerja dalam hal meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran para peserta mandiri. Terutama, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, perusahaan akan menarik iuran secara otomatis dengan cara autodebet bagi peserta mandiri PBPU. Hal itu untuk menghindari perilaku lepas tanggung jawab dari mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga

"Terkait peningkatan kepatuhan PBPU, dilakukan dengan soft collecting melalui SMS, WhatsApp, dan kami melakukan kewajiban pembayaran autodebet. Kita juga optimalkan kader di tingkat kecamatan untuk (tagih) door to door," kata Fahmi dalam Rapat Kerja Gabungan bersama di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/9).

Lebih lanjut, perusahaan siap membuka kerja sama seluas-luasnya dengan sektor ritel untuk mempermudah pembayaran. Ia mengungkapkan, pada prinsipnya hal ini adalah salah satu implementsi dari hasil audit BPKP terkait masalah defisit. 

Fahmi menyampaikan, pihaknya juga bakal memperketat pengawasan para peserta dalam penggunaan kartu BPJS Kesehatan. Ia tak menampik bahwa ada potensi penipuan dalam klaim biaya rumah sakit. Karena itu, pihaknya menerapkan verifikasi finger print dengan kartu identitas.   

Tak hanya dari sisi peserta, BPJS Kesehatan sekaligus mengantisipasi potensi penipuan oleh petugas di lapangan serta klaim dari rumah sakit. Terdapat tiga tahapan yakni pra verifikasi, verifikasi klaim, serta audit klaim. Seluruhnya dilakukan secara elektronik untuk memudahkan pengawasan.  

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyatno mengatakan, internal pemerintah bersama BPJS Kesehatan harus secepat mungkin melaksanakan rekomendasi dari BPKP. Sebagaimana diketahui, defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi bisa mencapai Rp 28 triliun, bahkan tembus Rp 32 triliun. 

"Jalankan secepatnya bauran kebijakan. Saya mohon keseriusan pemerintah. Harus ada satu kesatuan dalam penyelesaian masalah ini," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement