Kamis 29 Aug 2019 16:05 WIB

E-Commerce Diintegrasikan dengan Sistem Pembayaran Syariah

E-commerce tak hanya menyediakan produk berupa barang, tapi juga produk keuangan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan menggabungkan niaga daring atau e-commerce dengan sistem pembayaran syariah. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar mengatakan proyek ini akan diarahkan menjadi satu ekosistem utuh.

"InsyaAllah pertengan September ini nanti juga akan ada paparan lebih lanjut terkait pengembangan e-commerce halal, termasuk juga sinkronisasi dengan sistem pembayaran digital syariah," katanya pada Republika, Kamis (29/8).

Baca Juga

Sejauh ini, KNKS telah intens berkomunikasi dengan Tokopedia dan Bukalapak. Mereka akan menyediakan segmen khusus untuk produk-produk halal. Platform niaga daring ini akan diberi keleluasaan untuk mengkurasi segmen tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

"Selain Tokopedia, Bukalapak juga intens berkoordinasi dengan KNKS," kata dia.

Platform ini akan menggunakan sistem pembayaran dari lembaga keuangan syariah, baik teknologi finansial maupun bank syariah. Untuk tahap awal, niaga daring akan dihubungkan dengan LinkAja (syariah) dan bank-bank syariah dari perusahaan BUMN.

Kedepannya, ekosistem tersebut memungkinkan penambahan platform atau instrumen baru. Misal tidak hanya bank syariah anak usaha BUMN tapi juga bank-bank syariah lain.

Tidak hanya niaga daring Tokopedia dan Bukalapak tapi juga platform penyedia produk halal lainnya. "Proyek ini akan jadi tahap pembelajaran bagi kita semua," kata Afdhal.

Kedepannya, platform niaga daring juga tidak hanya menyediakan produk dalam bentuk barang, tapi juga produk keuangan. Seperti reksa dana syariah, produk digital syariah, masuk juga ke arah pembiayaan syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement