Selasa 27 Aug 2019 02:15 WIB

Pemprov Berupaya Bangkitkan Lagi Kejayaan Lada Lampung

Kejayaan lada Lampung bisa dilakukan dengan hilirisasi industri.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Petani lada (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani lada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan terobosan untuk membangkitkan kembali kejayaan lada hitam sebagai komoditas unggulan provinsi ini sejak dulu. Perbaikan segera dilakukan dari hulu hingga hilir. 

"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung (lagi)," kata Asisten II Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat, di sela-sela Sosialisasi Tata Kelola Lada dan Implementasi Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (IG-LHL) di Bandar Lampung, Senin (26/8). 

Baca Juga

Taufik mengatakan, Provinsi Lampung menempati urutan kedua sebagai penyumbang ekspor komoditas lada di Indonesia, setelah Provinsi Bangka Belitung.  

"Pada era kejayaannya pada 1980-an, komoditas ini berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan  perekonomian daerah Lampung," katanya.  

Taufik menjelaskan, Lampung memiliki luasan tanaman lada sekitar 44.454 hektare (ha), dari luasan tersebut jumlah produksi sebanyak 12.778 ton dengan produktivitas 427 kg per ha.  

Untuk membangkitkan kejayaan lada di Lampung, mantan pejabat Sekda Provisi Lampung tersebut mengatakan, harus ada proses perbaikan baik di hulu hingga hilir. Yakni mulai dari on farm, proses hilirisasi, pemasaran produk, maupun pada kelembagaannya.  

"Untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung dengan meningkatkan produksi melalui penerapan good agricultural practice (GAP) dalam proses budidaya, dan intensifikasi tanaman lada," ujarnya.  

Selain itu pula, sambungnya, perlu dilakukan tata kelola dan tata niaga lada Lampung, sehingga menjadi usaha tani yang menguntungkan bagi masyarakat dan kembali menggairahkan usaha tani lada di Provinsi Lampung.  

"Provinsi Lampung sejak 2016 telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Lada Hitam Lampung yang di hasilkan dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Tanggamus," katanya.  

Peran perlindungan Indikasi Geografis ini, disampaikan Taufik sangat penting, di antaranya akan melindungi masyarakat dari pemalsuan suatu produk.  

Menurut dia, produsen lokal membutuhkan perlindungan hukum terhadap nama produk, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan persaingan tidak sehat. 

Semakin kuatnya persaingan pada era pasar global, maka keberadaan indikasi geografis semakin diperlukan untuk dapat melindungi suatu ciri khas produk.  

Fungsi lain yang didapat dari Indikasi Geografis, jelas Taufik yakni  meningkatkan nilai ekonomis suatu produk yang mengandung indikasi geografis.

Dengan adanya indikasi geografis lada Hhtam Lampung hendaknya dimanfaatkan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat khususnya pekebun lada dan pelaku usaha lada, sehingga rakyat sejahtera.  

Taufik meminta kepada Pengurus Masyarakat Indikasi Geografis-Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung dan mewujudkan rakyat Lampung berjaya.  

Untuk itu, perlu segera menyusun program kerja sesuai tugas masing-masing bidang agar dapat mengimplementasikan hal-hal terkait terbitnya IG-LHL serta melakukan konsolidasi terkait kelembagaan dan teknis pelaksanaan dalam rangka pembagian tugas baik provinsi ataupun kabupaten.  

Ketua Dewan Rempah Indonesia (DRI) Wilayah Lampung, Untung Sugiyatno, mengatakan ada beberapa langkah dan kegiatan DRI Wilayah Lampung dalam upaya membantu pemerintah mengembalikan kejayaan rempah-rempah Tanah Air termasuk lada.  

Untung mengatakan, akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DRI Pusat termasuk juga dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. "Kami juga akan mensosialisasikan penerapan GAP, good handling practices (GHP) dan good manufacturing practice (GMP) kepada petani lada di Lampung," ujar Untung.  

Menurutnya, sesuai dengan tujuan DRI agar dapat mensinergikan seluruh kegiatan agribisnis rempah (lada) dengan melakukan koordinasi seluruh pelaku agribisnis lada/rempah, pemerintah pusat, DRI Pusat, pemprov, pemerintah kota/kabupaten dan stakeholder lainnya untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung.  

"Kami juga telah menyampaikan program intensifikasi seluas 3.000 ha ke DRI Pusat. Kami siap menjadi mitra bagi Pemprov Lampung,” katanya.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement