Selasa 20 Aug 2019 03:21 WIB

Akses Pembiayaan LPDB Masimal 21 Hari

Sebelumnya, durasi waktu prosedur pengajuan pinjaman ke LPDB tidak jelas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembangunan infrastruktur juga bisa dibiayai dengan pembiayaan syariah, ilustrasi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pembangunan infrastruktur juga bisa dibiayai dengan pembiayaan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM menetapkan waktu maksimal prosedur peminjaman dana bergulir selama 21 hari. Kepastian tersebut diharapkan membantu para pelaku Koperasi dan UMKM untuk bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan.

"LPDB melakukan revitalisasi. Kesulitan-kesulitan mengajukan pinjaman di masa lalu dihilangkan. Kita punya komitmen memperbaiki diri," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, sebelumnya, durasi waktu prosedur pengajuan pinjaman ke LPDB tidak jelas. Hal itu menimbulkan ketidakjelasan di kalangan pelaku Koperasi dan UMM. Rully mengklaim, biaya-biaya yang bisa dikenakan juga ditiadakan.

Adapun untuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM yang tersebar di daerah, LPDB menjalin kerja sama dengan Dekopin wilayah, Dinas Koperasi dan UKM, BPR, lembaga penjaminan pinjaman, BPD serta lembaga-lembaga terkait. Kerja sama itu untuk mengatasi keterbatasan tidak adanya institusi LPDB di daerah.

Rully menegaskan visi ke depan adalah memberi kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku KUMKM. Hal itu mengingat permodalan merupakan salah satu masalah yang kerap dihadapi KUMKM. 

Ia menjelaskan, penyaluran kredit perbankan ke Koperasi dan UMKM masing sangat terbatas, yakni baru 19 persen dari total kredit perbankan. Jumlah itu sama dengan 12 persen dari total pelaku UMKM.

"Perbankan tidak bisa disalahkan karena mereka harus bankable. Karena itu, pemerintah menyediakan skema pembiayaan murah untuk menjangkau pelaku KUMKM yang lebih luas," katanya.

Rully menambahkan penyaluran dana bergulir lewat koperasi sangat penting. Koperasi selanjutnya akan menyalurkan pembiayaan tersebut ke anggotanya dengan bunga pinjaman yang terjangkau.  Karena itu, ia mengharapkan Dekopin wilayah mempersiapkan koperasi di daerah yang benar-benar sehat.

"Tidak bisa lagi seperti di masa lalu, koperasi yang hanya ingin mencari bantuan atau mencari fasilitas. Koperasi yang mendapat pembiayaan dari LPDB harus koperasi yang sehat," tegas Rully.

Sementara itu, Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto mengatakan, pihaknya melakukan berbagai pembenahan layanan. Terdapat paradigma baru dalam memberikan layanan, yakni bersifat inklusif dan berbasis teknologi.

Inklusif adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjangkau pelaku KUMKM seluas-luasnya. Berbasis teknologi artinya membuat akses layanan berbasis teknologi dengan sistem Fintech.

Krisdianto menegaskan dalam standar operasional yang baru, pengajuan pinjaman LPDB tidak ada lagi 'biaya lain-lain' dan bahkan penunjukan notaris diserahkan kepada calon debitur. "Sehingga tidak ada lagi istilah biaya notaris kemahalan. Pelaku usaha sendiri yang menunjuk notaris dan menyepakati biayanya," katanya.

Bahkan, dalam Permenkop baru yang akan diterbitkan rencananya pengajuan kredit bisa tanpa badan hukum. Hal ini untuk mempermudah para usaha mikro dan kecil mengakses pinjaman.

Terkait koperasi, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan pembiayaan ke koperasi namun persyaratan tetap harus dipenuhi. Diakuinya pengajuan dari koperasi kadang tertolak karena syarat seperti melakukan Rapat Anggota Tahunan secara rutin tidak diterpenuhi.

Sebagai informasi, LPDB menyalurkan dana bergulir kepada pelaku kelompok usaha produktif yang terbagi atas kelompok Nawa Cita, yakni sektor pertanian, perikanan dan perkebunan dengan tingkat bunga 4,5 persen efektif.

Kelompok sektor riil dengan bunga 5 persen, kelompok simpan pinjam dengan bunga 7 persen dan kelompok syariah dengan bagi hasil 60:40. Pada 2018, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun. Pada 2019, target penyaluran Rp 1,5 triliun, dengan perincian Rp 525 miliar secara syariah dan Rp 975 miliar konvensional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement