Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga Rabu (07/08/2019) lalu, penyelenggara financial technology (fintech) yang terdafat dan berizin OJK jumlahnya mencapai 127 perusahaan.
Dalam daftar yang tersebut ada 15 fintech pendatang baru yang menambah daftar pilihan bagi masyarakat, yaitu:
Baca Juga: Fintech Bekingan Mantan Petinggi Tencent Ini Targetkan Gaet 10 Mitra Hingga 2020
- PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id)
- PT Maslahat Indoensia Mandiri (bsalam)
- PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope)
- PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)
- PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
- PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku)
- PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
- PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Smart Karya Digital (Finanku)
- PT Digital Quantum Tek (Tunasaku)
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tegas OJK, Kamis (15/08/2019).
Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement