Jumat 16 Aug 2019 08:00 WIB

Ini Daftar Lengkap Fintech Berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech berizin ada 127 perusahaan

Rep: Lestari Ningsih(Warta Ekonomi)/ Red: Lestari Ningsih(Warta Ekonomi)
Biar Tak Salah Pilih, Cek Daftar Lengkap Fintech Berizin OJK di Sini Yuk!. (FOTO: TechCrunch)
Biar Tak Salah Pilih, Cek Daftar Lengkap Fintech Berizin OJK di Sini Yuk!. (FOTO: TechCrunch)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga Rabu (07/08/2019) lalu, penyelenggara financial technology (fintech) yang terdafat dan berizin OJK jumlahnya mencapai 127 perusahaan.

Dalam daftar yang tersebut ada 15 fintech pendatang baru yang menambah daftar pilihan bagi masyarakat, yaitu:

Baca Juga: Fintech Bekingan Mantan Petinggi Tencent Ini Targetkan Gaet 10 Mitra Hingga 2020

  1. PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id)
  2. PT Maslahat Indoensia Mandiri (bsalam)
  3. PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope)
  4. PT Digital Yinshan Technology (LadangModal)
  5. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
  6. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
  7. PT Anugrah Digital Indonesia (Solusiku)
  8. PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini)
  9. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
  10. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
  11. PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita)
  12. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
  13. PT Smart Karya Digital (Finanku)
  14. PT Digital Quantum Tek (Tunasaku)
  15. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tegas OJK, Kamis (15/08/2019). 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement