Kamis 08 Aug 2019 10:04 WIB

Jokowi Sudah Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik

Penerbitan Perpres Mobil Listrik diharapkan mampu mendorong industri otomotif RI

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)
Foto: mobilistrik.blogspot
Rancangan Mobil Listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik pada Senin (5/8) lalu. Pernyataan Jokowi ini sekaligus mematahkan pernyataan sejumlah menteri yang dalam beberapa hari ini menyebut bahwa Perpres Mobil Listrik masih dalam tahap finalisasi. 

"Oh sudah sudah sudah.  sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga

Jokowi menjelaskan, penerbitan Perpres Mobil Listrik diharapkan mampu mendorong industri otomotif dalam negeri untuk segera memproduksi kendaraan listrik. Presiden juga menyebutkan bahwa dorongan untuk industri kendaraan listrik bukan tanpa alasan. Menurutnya, jantung dari kendaraan listrik adalah baterai.

"Dan bahan untuk membuat baterai dan komponen lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," katanya.

Meski begitu Jokowi mengingatkan bahwa jalannya produksi mobil listrik tentu akan memakan waktu tak singkat. Pelaku industri masih harus dihadapkan pada investasi pabrik yang tentu komponennya berbeda dengan mobil konvensional.

Jokowi pun menyadari bahwa investor masih harus memetakan peluang pasar di Indonesia maupun luar negeri. "Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?," ujar Jokowi.

Menjawab tantangan ini, Jokowi yakin diperolehnya bahan baku baterai litium di dalam negeri bisa menekan harga jual mobil listrik.

Pada Kamis (7/8) kemarin, Jokowi juga mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas perkembangan Perpres Mobil Listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat menjelaskan, kebijakan pemerintah soal mobil listrik nanti akan dituangkan dalam dua aturan hukum.

Pertama adalah Perpres yang secara spesifik akan membagi tugas masing-masing kementerian dan mengatur fasilitas yang diberikan untuk kendaraan berbasis baterai. Kedua, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan merevisi PP 41 tahun 2013 tantang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam revisinya nanti, besaran PPnBM akan ditentukan berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan.Rencananya, mobil yang sepenuhnya digerakkan dengan listrik dan mobil fuel cell dengan emisi nol akan dikenai PPnBM nol persen. Hanya saja, mobil yang tergolong luxury car di atas 4.000 cc tetap dikenai PPnBM tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement