REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada beberapa evaluasi sektor transportasi kereta usai padamnya listrik pada jaringan Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dia mengusulkan transportasi kereta harus memiliki pembangkit khusus.
"Saya usulkan untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga ada pembangkit sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (5/8).
Jadi, terlepas adanya pembangkit listrik Jawa Bali juga ada konsep pembangkit listrik khusus transportasi kereta. Dia menilai sarana transportasi strategis seperti kereta rel listrik (KRL) dan moda raya terpadu (MRT) harus memiliki pembangkit sendiri.
Bahkan, Budi mengatakan usulan tersebut sudah ia sampaikan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dia menilai kegiatan strategis seperti di MRT, KRL, bahkan hingga bandara seharusnya memiliki pembangkit listrik sendiri.
"Sehingga dobel. Mereka sehari-hari dilayani dari situ (pembangkit listrik sendiri) tapi jaringan Jawa Bali juga bisa melayani atau sebaliknya," tutur Budi.
Dia mencontohkan bandara yang dilayani juga dengan genset dan jaringan Jawa Bali sehingga terdapat dua opsi untuk mengatasi pemadaman listrik. Untuk itu, Budi mengharapkan MRT dan KRL juga bisa menerapkan sistem tersebut.
"Apalagi saat ini juga sudah 60 megawatt. Nanti kalau sampai tahap dua bisa sampai 130 megawatt. Maka layak MRT mempunya suatu power plant, pembangkit listrik sendiri," jelas Budi.
Budi memperkirakan untuk MRT saja membutuhkan listrik sekitar 130 megawatt. Sementara KRL yang melayani transportasi kereta untuk Jabodetabek paling tidak membutuhkan aliran listrik tersendiri hingga 250 megawatt.
Sebelumnya, pemadaman listrik yang terjadi kemarin tidak hanya berdampak kepada sektor rumah tangga di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Hal tersebut juga mengakibatkan dihentikannya operasional MRT dan KRL sehingga merugikan penumpangnya.
PLN juga saat ini tengah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN. "Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Ahad (4/8).
Djoko menyampaikan PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," tutur Djoko.