REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi diberikan sesuai dengan kategori.
Inten menjelaskan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).
"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ujar Inten di Jakarya, Senin (5/8).
Inten menyampaikan, khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
"Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen," ucap Inten.
Selain melakukan penormalan sistem, PLN juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Untuk pelanggan premium, PLN juga akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," lanjut Inten.
PLN berupaya maksimal menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Inten menyebut, sejumlah pembangkit listrik yang sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW.
Untuk perkembangan terkini hingga pukul 12.00 WIB, lanjut Inten, pembangkit yang sudah kembali beroperasi yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar. Selain itu, 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) juga telah beroperasi.