Senin 05 Aug 2019 09:00 WIB

YLKI Minta PLN Berikan Kompensasi Pemadaman Listrik

Padamnya listrik di area Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen residensial.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemadaman listrik terjadi di beberapa wilayah Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten kemarin (4/8). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) bertanggungg jawab.

"YLKI meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Tulus, Senin (5/8).

Baca Juga

Padamnya listrik di banyaknya wilayah tersebut dalam waktu lama, menurut Tulus patut diduga infrastruktur pembangkit yang dimiliki PLN belum andal. Oleh karena itu, kata dia, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkitnya.

"Begitu juga infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya," tutur Tulus.

Dia menegaskan, padamnya listrik di area Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen residensial. Tulus mengatakan kerugian juga terjadi pada sektor pelaku usaha.

Tulus menilai hal tersebut bisa saja menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. "Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta dan atau di luar Pulau Jawa?" ungkap Tulus.

Setelah kejadian tersebut, Tulus meminta management PLN dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Hal tersebut meliputi apa saja penyebab gangguan pembangkit di Suralaya yang pada akhirnya menimbulkan pemadaman listrik di banyak wilayah dengan waktu yang lama.

Sebelumnya,  PLN tengah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN. "Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).

Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," tutur Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement