REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri. Bila sudah beroperasi, Pusdafil akan dapat memonitor industri secara lebih intensif menggunakan teknologi informasi.
"Saat ini Pusdafil masih dalam tahap uji coba yang dilakukan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih, kepada Republika, Rabu (31/7).
Melalui Pusdafil, seluruh fintech pinjaman yang terdaftar akan terhubung dengan Pusdafil. Datanya bukan hanya berisi peminjam yang masuk daftar hitam (blacklist), tetapi termasuk mereka yang aktif ikut pinjam-meminjam.
Nantinya dengan Pusdafil, fintech pinjaman online dapat mengidentifikasi calon peminjam di platformnya. Sebagai contoh, pengajuan kredit calon peminjam yang belum melunasi pinjaman akan menjadi perhatian penyelenggara fintech.
Di sisi lain, Pusdafil juga dapat mengidentifikasi data peminjam yang membayar tepat waktu atau punya rekam jejak kredit yang baik. Sekar mengatakan nantinya seluruh fintech legal diwajibkan untuk mengintegrasikan platformnya dengan Pusdafil ini.
"Pengawasan dengan Pusdafil ini akan lebih efektif dan cepat," kata dia.
Saat ini, OJK melakukan pengawasan terhadap fintech melalui beberapa cara. Seperti minta laporan bulanan, kuartalan, dan tahunan, mengawasi kinerja pinjam-meminjam, termasuk kualitas pinjaman, juga minta laporan pengaduan konsumen dan penyelesaian pengaduannya setiap bulan.
Sekar mengatakan OJK intensif mengawasi aplikasi dan website penyelenggara terkait kepatuhannya terhadap regulasi. Misalnya kerahasiaan data atau akses data pribadi.