Senin 29 Jul 2019 16:24 WIB

Satgas OJK: Berantas Fintech Ilegal Perlu Undang-Undang

Fintech ilegal selalu bermunculan setiap waktu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending (Ilustrasi).
Foto: Google
Fintech Lending (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, undang-undang yang mengatur financial technology (fintech) perlu segera dibuat. Ini dapat menjadi salah satu cara ampuh untuk meminimalisir kemunculan fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, fintech ilegal selalu bermunculan setiap waktu. Meski pemberantasannya dilakukan secara rutin, fintech ilegal tetap saja menjamur.

Baca Juga

"Kita belum ada UU yang menyebut kalau fintech yang tidak berizin itu melanggar hukum, jadi tidak bisa ditindak juga," kata Tongam pada Republika, Senin (29/7).

Tidak seperti dalam UU terkait perbankan yang mengatur bahwa operasional bank harus mendapatkan izin. Maka yang tidak berizin dianggap sebagai aktivitas ilegal dan melanggar hukum.

 

Tongam menyampaikan menjamurnya fintech ilegal pun karena tidak ada regulasi yang dapat menyeret pelaku ke ranah hukum. Sehingga yang dapat dilakukan Satgas dan otoritas adalah meminimalisir dampak dan melakukan aksi preventif.

Satgas dan OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi ilegal secara periodik. Hingga saat ini, Satgas telah menghapus sekitar 1084 fintech, baik dalam bentuk aplikasi, situs, maupun akun media sosial.

"Kami lakukan secara periodik, satu bulan bisa ratusan, kami aktif cari berdasarkan laporan masyarakat, Kominfo juga aktif," kata Tongam.

Ia menegaskan bahwa fintech-fintech tersebut memang berniat buruk memeras masyarakat dengan memanfaatkan kemudahan akses. Sehingga mereka memang tidak berniat untuk mendaftarkan diri ke OJK.

Selain dengan Kominfo, Satgas juga bekerja sama dengan Google Indonesia sebagai penyedia platform unduh dan unggah aplikasi. Meski demikian, Tongam mengatakan Google juga tidak bisa berbuat banyak karena platform-nya yang open source terbuka bagi kreator mana saja.

Tongam mengatakan UU bisa menjadi senjata ampuh untuk memberangus menjamurnya pertumbuhan fintech ilegal. UU bisa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat maupun bersama dengan regulator dan industri.

UU tersebut tidak hanya membahas terkait fintech pinjam meminjam daring, tapi juga fintech secara keseluruhan. "Saya harap ini ada segera pembahasan karena kebutuhannya mendesak seiring dengan kemajuan teknologi," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement