Ahad 28 Jul 2019 21:14 WIB

KKP Tangkap Enam Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

Hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 kapal ikan ilegal

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Bakamla RI Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam di Laut Natuna.
Foto: dok. Puspen TNI
Bakamla RI Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam di Laut Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lagi-lagi menangkap  enam kapal perikanan asing. Masing-masing terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina di dua lokasi perairan yang berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 01, Orca serta Hiu 11 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7) kemarin.

Baca Juga

"Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK 11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut," kata Agus, Ahad (28/7).

Agus mengatakan, ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan.

Selanjutnya, kata dia, ketiga kapal dan sebanyak 36 ABK yang berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan serta dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Ahad (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT.

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina itu kemudian dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

"Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh penyidik Pangkalan Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ungkapnya.

Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah kapal perikanan asing yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya, selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 kapal.

"Sejumlah kapal ikan asing yang telah berhail ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement