Sabtu 27 Jul 2019 22:00 WIB

Peserta Penjaminan LPS Capai 1.856 Bank

Jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS terus mengalami penurunan.

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Jumlah peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS per 31 Juni 2019 mencapai 1.856 bank. Jumlah ini terdiri atas bank umum/bank umum syariah 113 bank dan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah 1.743 bank.

"Jumlah bank umum dan bank perkreditan rakyat hampir setiap tahun alami perubahan. Perubahan bisa diakibatkan merjer atau akuisisi dengan bank lain atau dicabut izin usahanya," kata Direktur Group Penanganan Premi Pienjaminan LPS Samsu Adi Nugroho saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/7).

Baca Juga

Secara rinci dikatakan, jumlah bank umum/bank umum syariah sebagai peserta penjaminan LPS pada 2016 mencapai 117 bank. Jumlah itu berkurang pada 2017 menjadi 115 dan bertahan pada 2018. Jumlahnya kembali turun menjadi 113 bank per 30 Juni 2019.

Sementara jumlah bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah selama 2016 mencapai 1.794 bank. Pada 2017 jumlahnya turun jadi 1.780 bank. Tahun berikutnya, jumlahnya kembali turun menjadi 1.754 bank, dan per 30 Juni 2019 sebanyak 1.743 bank.

Dikatakan, memang banyak bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah yang tutup selama empat tahun terakhir. Hal itu antara lain terbesar disebabkan oleh salah pengelolaan pihak manajemen sehingga nasabah tidak mempercayai lagi bank tersebut.

Sesuai Pasal 88 Undang-Undang LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan di Indonesia juga diwajibkan menjadi anggota LPS. 

"Tapi tidak termasuk badan kredit desa dan koperasi," katanya.

Sesuai ketentuan pula, setiap bank yang menjadi anggota LPS harus menempelkan stiker di depan gedung yang bertuliskan Bank Peserta Penjaminan LPS. Dalam stiker tersebut tertulis 3T kriteria simpanan layak bayar, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga simpanan, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Juga terdapat stiker yang bertuliskan 'Simpanan Anda Dijamin LPS Hingga Rp 2 Miliar' per nasabah per bank sesuai PP Nomor 66 Tahun 2008," katanya.

Sebagai kepesertaan LPS, setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 persen dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal atau dari modal disetor bagi bank baru beroperasi. Pembayaran maksimal 90 hari sejak bank melakukan kegiatan operasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement