Selasa 23 Jul 2019 15:58 WIB

Badan Hukum 12 Ribu Koperasi Disahkan Via Online

Kemenkop-UKM mengapresiasi pihak-pihak yang memberikan pembekalan koperasi.

Rep: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)/ Red: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)
Kemenkop-UKM Sudah Sahkan Badan Hukum 12 Ribu Lebih Koperasi Via Online. (FOTO: Kemenkop-UKM)
Kemenkop-UKM Sudah Sahkan Badan Hukum 12 Ribu Lebih Koperasi Via Online. (FOTO: Kemenkop-UKM)

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang sudah kali kedua menyelenggarakan Pembekalan Perkoperasian Bagi Mahasiwa Magister Kenotariatan. Sebelumnya telah ditandatangani kesepakatan bersama 21 Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri pada 2017 di Medan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop-UKM Luhur Pradjarto mengatakan, pembekalan tersebut sangat penting bagi notaris maupun para mahasiswa yang sedang menempuh studi kenotariatan, yang nantinya akan melaksanakan tugas sebagai notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

"Sehingga (pembekalan ini) mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi," ujar dia di Semarang beberapa hari lalu.

Menurut  Luhur, banyak kelompok usaha yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dalam upaya mengembangkan usahanya, mereka memerlukan wadah atau lembaga yang legal, bisa berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. Apabila mereka ingin melegalkan kelompoknya sebagai koperasi, maka notaris tentunya harus mengerti dan memahami tentang perkoperasian.

Baca Juga: Koperasi Mati Suri Harusnya Segera Dibekukan

"Untuk itu, pemberian materi ilmu pengetahuan perkoperasian bagi calon notaris kiranya dapat dipertimbangkan masuk dalam kurikulum Prodi Magister Kenotariatan," jelasnya.

Luhur memaparkan, saat ini jumlah notaris sekitar 17.000-an. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Kemenkop-UKM, sebanyak 12.705 notaris sudah terdaftar sebagai NPAK. NPAK yang sudah melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) per Juni 2019 mencapai 3.700 (29,1%).

Dia mengimbau peserta yang mengikuti pembekalan perkoperasian setelah lulus untuk segera mendaftar ke instansi yang berwenang, dan selanjutnya mendaftar ke Kemenkop-UKM, serta melakukan registrasi ke Sisminbhkop.

"Hal ini sangat beralasan karena potensi masyarakat untuk membangun ekonomi rakyat melalui wadah koperasi sangat potensial," tegasnya.

Sejak penerapan Sisminbhkop pada 2016, hingga saat ini Kemenkop-UKM telah mengesahkan badan hukum koperasi secara online sebanyak 12.675 koperasi baru dan 1.122 koperasi mengubah anggaran dasarnya.

Dengan diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, maka permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi diakses melalui Sisminbh Kemenkumham.

"NPAK diminta untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi setempat karena pemberdayaan koperasi tetap menjadi kewajiban dinas yang membidangi koperasi di kabupaten/kota," pungkas Luhur.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenkop-UKM 2018 Tak 100%, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Lapon Tukan Leonard, Wakil Dekan IV FH Undip, menegaskan bahwa pembuatan akta merupakan bukti otentik yang wajar untuk dimiliki oleh suatu lembaga atau badan hukum maupun usaha legal, maka dalam penyusunannya, harus hati-hati dan teliti. 

Untuk itu, dalam membuat dan menyusun akta koperasi agar memahami kaidah-kaidah perkoperasian. Hal-hal pokok yang harus dituangkan dalam sebuah akta koperasi harus jelas karena koperasi berbeda dengan badan hukum lainnya.

"Dalam penyusunan akta koperasi agar berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, jangan sampai nantinya akta koperasi yang sudah dikeluarkan notaris ada kesalahan dalam pelaksanaan dan berakibat teguran dari Majelis Pengawas Notaris," jelas Lapon.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement