Sabtu 20 Jul 2019 06:03 WIB

Darmin: Aneh, Aturan Tarif Pesawat Dinilai Maladministrasi

Sebelumnya INACA melaporkan dugaan maladministrasi aturan tarif pesawat ke Ombudsman

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan tentang evaluasi penurunan harga tiket pesawat terbang. Rapat tersebut sekaligus akan membahas aduan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait tarif tiket pesawat.

Dalam laporan yang disampaikan ke Ombudsman, INACA menyebut adanya dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

Baca Juga

"Saya akan rapat dulu, kayaknya senin depan. Nanti lah. Saya sebenarnya aneh, ada siapa yang komentar bahwa maladministrasi," kata Darmin usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (19/7). 

Sebelumnya, INACA melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu. Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement