REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menahan Kepala Desa Tambak, TR, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa anggaran lain sehingga merugikan negara sekitar Rp 200 juta.
"TR sudah resmi kami tahan dan sudah dititip di Lapas Indramayu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Abdillah melalui Kasi Intel Andreas Tarigan di Indramayu, Kamis (18/7).
Menurutnya yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, anggaran dana desa, bantuan provinsi, dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015 dan 2016. Andreas mengatakan TR resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
Penahanan terhadap tersangka lanjut Andreas karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan," tuturnya.
Dia menambahkan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Senin (15/7). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Tersangka kata Andreas diduga melanggar UU No.20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp200 juta," katanya.