Kamis 18 Jul 2019 10:24 WIB

SKUP Migas tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lelang

Penghapusan SKUP migas dari syarat wajib lelang untuk mempermudah izin investasi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perbaikan iklim investasi, salah satunya melalui pemangkasan perizinan. Sebanyak 186 perizinan telah dipangkas, termasuk pengurusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa penunjang di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang jumlahnya sekitar 1.800 hingga 2.000 pengajuan per tahun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini Kementerian ESDM menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang merupakan sebuah dokumen atau bukti pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Namun, SKUP bukanlah pengganti SKT dan bukan pula instrumen wajib sebagai persyaratan mengikuti lelang (tender).

Baca Juga

"Hari ini kita mengumpulkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor untuk menjelaskan bahwa SKT Migas sudah lama dihapus, tetapi kelihatannya pelaku di industri belum merasakan bahwa SKT ini sudah dihapus," ujar Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/7).

Kegiatan usaha migas di Indonesia, lanjut Arcandra, harus dapat menciptakan efek berganda, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas nasional. Arcandra mengungkapkan, pembinaan terhadap kemampuan produsen dalam negeri melalui penerbitan SKUP Migas saat ini telah tersedia secara daring dan tidak dipungut biaya. Menurut Arcandra, pelayanan harus dimudahkan agar investor datang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Saat ini, kata dia, sudah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP.

"Tujuan dihapuskannya SKT untuk mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung berinteraksi dengan KKKS tanpa lagi memerlukan SKT," lanjut Arcandra.

Arcandra menyebutkan, penerbitan SKUP untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual, bukan merupakan instrumen wajib untuk persyaratan lelang dalam PTK SKK Migas Nomor 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).

"SKUP tidak dipersyaratkan sebagai persyaratan lelang. SKUP ini diberikan lebih kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya sehingga kontraktor bisa melihat apakah mereka punya lokal konten yang memadai," kata Arcandra. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan regulasi ini, pengurusan SKUP Migas menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui sistem daring dengan mengakses www.skup-apdn.migas.esdm.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement