Selasa 16 Jul 2019 09:31 WIB

BI: Perizinan dan Ketenagakerjaan Jadi Penghambat Investasi

Online Single Submission atau perizinan terpadu yang seharusnya mempercepat perizinan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyampaikan keterangan pers di gedung BI, Jakarta, Selasa (23/10). Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility 5,00%, dan suku bunga Lending Facility 6,50%.
Foto: Dhemas Riyanto/Antara
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyampaikan keterangan pers di gedung BI, Jakarta, Selasa (23/10). Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility 5,00%, dan suku bunga Lending Facility 6,50%.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi atau Pokja 3 menuturkan, iklim investasi di Indonesia masih menghadapi kendala. Kecepatan penerbitan izin usaha dinilai masih lambat, terutama di tingkat daerah. 

Mirza menjelaskan, kondisi tersebut terpantau dalam survei BI. Hasilnya, mengurus perizinan di daerah lebih lambat dibandingkan di pusat.

Baca Juga

"Meski tentu ada daerah yang sudah progresif terkait perizinan, tapi secara umum perizinan di daerah masih menjadi masalah utama," ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/7) malam. 

Mirza menambahkan, keselarasan antara daerah dengan pusat serta konsistensi dalam eksekusi juga masih menjadi tantangan. Di antaranya tentang implementasi sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terpadu yang seharusnya mempercepat perizinan usaha. Meski telah diterapkan di tingkat pusat, banyak daerah yang belum memanfaatkannya.

Dengan adanya OSS, Mirza menilai, birokrasi yang rumit tidak akan ditemukan lagi. Pun dengan persyaratan perizinan yang memang tidak dibutuhkan dalam memulai bisnis.

"Tapi kemudian oleh Pemda (pemerintah daerah) diadakan lagi, sedangkan sudah tidak diperlukan dengan adanya OSS," ucapnya.

Selain perizinan, hasil survei BI juga menyebutkan bahwa isu ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan utama. Kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia (SDM) masih patut dibenahi untuk mendorong peningkatan ekspor di sektor prioritas seperti tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan makanan minuman. 

Mirza menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, BI bertindak sebagai pihak yang memiliki perangkat untuk melakukan analisis dan evaluasi. BI diminta menjadi ketua dari Pokja 3 terkait evaluasi dan assessment karena dianggap pihak yang netral. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, setidaknya terdapat 353 kasus sengketa investasi. Sudah lebih dari setengahnya diselesaikan oleh pemerintah. "Sisanya nanti kita buat rakortas khusus untuk menyelesaikan," katanya. 

Yasonna mengakui, hambatan investasi dari sisi hukum masih beberapa kali ditemui. Terkadang dari pemerintah daerah, sementara lainnya dari pihak swasta sendiri. Tapi, menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan segala perizinan dipermudah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement