Ahad 14 Jul 2019 10:11 WIB

Gaya Menteri Susi Melepasliarkan 173.800 Benih Lobster

Ratusan ribu benih tersebut merupakan hasil dari penggagalan penyelundupan benih

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Dok KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pelepasliaran 173.800 benih lobster di Bali, Sabtu (13/7). Pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.

Ratusan ribu benih tersebut merupakan hasil dari penggagalan penyelundupan benih lobster yang kian marak. Benih tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Kamis (11/7). 

Baca Juga

Susi mengatakan, dengan pelepasliaran itu, diharapkan agar bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. “Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” kata Susi dalam keterangannya, Ahad (14/7).

photo
Menteri Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan ribuan benih lobster di perairan Bali, Sabtu (13/7).

Susi menjelaskan, penyelundupan benih bukan fenomena baru. Hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik business as usual.

Oleh sebab itu, pemerintah menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih. Susi menegaskan agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Hal ini dikarenakan lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house.

Selain itu, ia  menjelaskan bahwa penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

“Dulu tidak ada yang tangkap  pelaku penyelundupan. Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” katanya menambahkan.

photo
Menteri Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan ribuan benih lobster di perairan Bali, Sabtu (13/7).

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM ) Rina, mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan benih.

Dalam penggerebekan tersebut, total ditemukan 306.650 ekor benih lobster setara dengan Rp 47,352.5 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.

 

“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp10.000, Rp30.000, per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kilogram ikan,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement