REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya (zoonosis). Juga penyakit infeksi baru. Caranya dengan menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2019.
Peraturan itu menjelaskan tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia. Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Kementerian atau Lembaga lainnya, Kementan terus bersinergi mencegah, mendeteksi dan merespon zoonosis dan penyakit infeksi baru.
“Pencegahan harus dimasifkan di berbagai wilayah, sehingga tidak ada ruang untuk penyakit mewabah,” ujar Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa pada acara Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program Emerging Infectious Emerging Disease Threats Next Generation (EDiT Next-GEN) di Jakarta pada Kamis (11/7).
Lokakarya yang merupakan kerjasama Kementan dan FAO ECTAD Indonesia tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta. Mereka adalah perwakilan dari Kementerian Pertanian serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
Mereka adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas serta perwakilan sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil.
Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Program Emerging Infectious Emerging Disease Threats Next Generation (EDiT Next-GEN) di Jakarta pada Rabu (10/7)
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi berharap penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 menjadi momentum bagi pemerintah dalam menyinergikan berbagai langkah Kementerian/Lembaga dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyakit infeksi baru.
Tim Leader FAO ECTAD Indonesia, James McGrane menyampaikan bahwa Program EDiT Next-GEN yang didukung USAID merupakan bentuk kerjasama global. Tujuannya untuk menciptakan ketahanan kesehatan global. Indonesia mempunyai peran yang sentral dalam pencegahan penyakit menular. Selain menjadi Ketua Troika program ketahanan kesehatan global (GHSA) pada tahun 2016, Indonesia merupakan leader rencana aksi untuk pengendalian zoonosis secara global.
Program kerjasama EDiT Next-GEN ini direncanakan akan berlangsung selama lima tahun (2020 – 2024) selaras dengan periode Rancangan Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Program EDiT Next GEN ini harus selaras dengan cita-cita yang tertuang dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020- 2024" jelas Fadjar.
Fadjar juga menegaskan bahwa program EDiT Next GEN ini selaras dengan implemantasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 yang mengatur pencegahan dan pengendalian zoonosis sebagai Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
Kementan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memerintahkan Bupati/ Walikota untuk mempercepat pembentukan otoritas veteriner serta penetapan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota. Hal ini telah menjadi prioritas pemerintah Republik Indonesia untuk mengendalikan penyakit hewan dan zoonosis pada sumbernya, yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan ketahanan dan keamanan pangan serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Peternak memberi air minum dan pakan di salahsatu peternakan ayam potong di Desa Bengle, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019).
Selanjutnya Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyampaikan harapan agar Lokakarya ini memberikan perhatian pada kontribusi program EDiT Next GEN dalam peningkatan kapasitas Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman penyakit infeksi baru yang selaras dengan RPJMN 2020 – 2024.
Adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 disambut baik oleh Krishnandana dari Balai Veteriner Bukittinggi yang mewakili peserta lokakarya mengharapkan agar Inpres dan Permendagri tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan menjadikan Pencegahan, Deteksi dan Respon Penyakit Infeksi Baru dan Zoonosis sebagai Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN dan secara berjenjang diturunkan ke Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga terkait.