REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) diperlukan untuk penanganan bencana, kerawanan pangan, kondisi darurat serta menjaga stabilisasi harga pangan di daerah. Salah satu kelebihan CPPD adalah apabila terjadi bencana alam atau sosial dalam skala kecil dan bersifat lokal, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban bencana.
Meskipun Pemda berwenang memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog provinsi sebesar 200 ton dan kabupaten/kota 100 ton untuk penanganan tanggap darurat, dalam pengeluarannya diperlukan persetujuan pemerintah pusat. Harus disertai dengan penetapan status tanggap darurat. CPPD dapat menjadi bantuan pangan tanggap darurat pertama sebelum turunnya bantuan beras dari CBP.
Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Risfaheri, menjelaskan UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 23 telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional, yaitu : cadangan pangan pemerintah; cadangan pangan pemerintah daerah; dan cadangan pangan masyarakat.
Sesuai PP No 17 Tahun 2015 Pasal 5 dan 13 bahwa Cadangan Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia mengonsumsi beras, dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dalam penentuan besaran jumlah cadangan pangan yang ideal dimiliki oleh provinsi maupun kabupaten/kota telah ditetapkan Permentan 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
“Dalam mengatur Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan keberlanjutan pengelolaannya, sebaiknya diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan pelaksanaannya dapat bekerjasama melalui Bulog atau BUMD," ujar Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Barat di Kantornya, Selasa (9/7/19) untuk mendiskusikan Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pekerja mengecek stok beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ditambahkan Risfaheri, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mengalokasikan APBD untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran CPPD.
"CPPD ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya," tambahnya.
Berdasarkan Permentan No. 11/2018 kebutuhan ideal cadangan beras daerah setiap provinsi (pemda provinsi ditambah pemda kabupten/kota) adalah 0,5% dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000. Cadangan beras yang harus dimiliki Pemda Provinsi sebesar 20 % dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80 % di Pemda Kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya di masing-masing kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah penduduknya.
"Untuk provinsi Sumatera Barat idealnya, cadangan beras daerah sebesar 2.938 ton, yang terdiri dari 588 ton tanggungjawab pemda provinsi, dan sisanya pemda kabupaten/kota," kata Risfaheri.
Selain itu, cadangan pangan desa harus dibentuk. "Dengan adanya Dana Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa. Untuk itu perlu dukungan kebijakan dari kementarian terkait," jelas Risfaheri.
Sampai saat ini daerah yang telah mengalokasikan CPPD sebanyak 25 Pemda Provinsi, dan 206 Pemda kabupaten/kota. Masih terdapat 308 Pemda kabupaten/ kota yang belum mengalokasikan CPPD, dan 9 Pemda provinsi yaitu di Bali, DKI. Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.