REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bersama pihak terkait industri penerbangan sudah menentukan komponen-komponen biaya yang akan dipangkas dalam rangka kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara. Hal ini diberlakukan dengan sistem sharing the pain atau berbagi beban.
Tujuannya, kata Susiwijono, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penerbangan rendah sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan domestik.
Ia menyebutkan, komponen biaya yang akan diturunkan adalah memiliki hubungan langsung dengan operasional penerbangan. Misalnya, Pertamina yang akan menurunkan biaya avtur, tepatnya, angka actual fuel burn.
"Jadi, betul-betul avtur yang digelontorkan saat jam tertentu tadi," ujarnya ketika konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7).
Sementara itu, pihak AirNav Indonesia akan memberlakukan terhadap dua jasa yang terkait langsung, yakni enroute charge dan terminal navigation charge. Pihak Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II juga akan menurunkan parking fee ketika departure serta landing fee saat arrival.
Tapi, Susiwijono mengatakan, besaran penurunan dikembalikan lagi kepada pihak terkait, sesuai dengan komposisi struktur biaya per maskapai. Sementara itu, pihak maskapai diperkirakan akan menanggung beban paling tinggi.
"Besarannya di atas 50 hingga 70 persen, tergantung kebijakan komponen tiap maskapai," tuturnya.
Mekanisme penurunan komponen ini akan diserahkan ke masing-masing pelaku karena mereka yang paling memahami industri. Susiwijono memberikan contoh, avtur.
Menurutnya, Pertamina sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan maskapai. Dalam kurun waktu tertentu, mereka akan melakukan perhitungan kembali untuk melakukan pemotongan dari biaya yang sudah ditetapkan.
Selain itu, sharing the pain ini juga dapat dilakukan sedari awal seperti AirNav. Pasalnya, mereka memberlakukan dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mereka perlu sharingnya berapa, lalu nanti dipotong di invoice sekalian. Intinya, jangan sampai rumit dan membebani mereka," kata Susiwijono.
Selama pelaksanaan penurunan harga tiket angkutan udara, Susiwijono menjelaskan, pemerintah dan pihak terkait akan melakukan pembahasan bersama dalam evaluasi teknis. Pertama, total potensi kehilangan akibat kebijakan ini.
Kedua, loss sharing atau total potensi kehilangan yang sudah dibagi oleh berbagai pihak tadi. Pembahasan akan rutin dilakukan mengingat komponen yang ada akan bergerak dinamis, terutama avtur.
Selain itu, akan ada rekonsiliasi data mengenai komponen biaya yang membentuk loss sharing. Apakah benar masing-masing komponen biaya sudah diturunkan sesuai dengan kebijakan maskapai. Kemudian, apakah betul penerbangan tersebut ada di bracket atau batasan jadwal yang sudah ditentukan.
"Meski kita sudah terima list, kita harus cek untuk rekonsiliasi data," ujar Susiwijono.
Poin lain yang akan dibahas dalam evaluasi adalah data penumpang. Misal, apakah benar maskapai memberlakukan penurunan harga tiket angkutan udara mencapai 30 persen kursi dari total kursi di tiap penerbangan.
Dari persentase itu, jumlah kursi di Citilink yang akan mendapatkan penurunan harga sekitar 54 buah, sementara Lion Air berkisar antara 57 hingga 59 buah kursi.
Susiwijono menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap distribusi penjualan tiket, baik melalui travel agent, online dan maskapai. Meski pemerintah yakin tidak ada pihak yang akan menyalahgunakan, mekanisme pengawasan tetap perlu dijaga.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap actual loss atau kehilangan pendapatan yang sebenarnya. Terakhir, besaran loss sharing turut menjadi poin pengawasan. "Apakah betul Pertamina sudah kena sekian persen dan sudah diselesaikan atau belum," ujar Susiwijono.